Berita Nasional
Dulu Janji Tak Bebani APBN, Jokowi Kini Teken PP Pendanaan IKN Pakai Duit APBN dan Sumber Lain
PP ini mengatur sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru.
Pemerintah juga berjanji akan menghindari utang jangka panjang, meskipun pemindahan IKN adalah proyek jangka panjang yang dimulai tahun ini.
Baca juga: VIDEO : Kegiatan Presiden Jokowi, Mulai Dari Salat Id dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Nasional
"Kita akan memaksimalisasi kekayaan negara, justru untuk membuat kita jadi lebih punya aset lebih banyak lagi. Kita juga menghindari pembiayaan-pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," kata Suharso dalam konferensi pers IKN di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Penjelasan Sri Mulyani sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) 2022 akan mencatut dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun anggaran program PEN tahun 2022 mencapai Rp 455,62 triliun.
Pemerintah akan menggunakan anggaran di klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp 178,3 triliun untuk membangun IKN di Kaltim.
Sri Mulyani mengungkapkan, tahap I pembangunan dan pemindahan IKN yang dimulai pada tahun 2022-2024 memang bisa lebih banyak menggunakan dana APBN untuk menjadi trigger awal.
Apalagi, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur dasar. Kendati demikian dia menyadari, masyarakat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan Indonesia masih dalam rangka pemulihan ekonomi.
Selain menyiapkan anggaran IKN, dua hal itu akan tetap menjadi perhatian utama Pemerintah kata Sri Mulyani, akan menyisir proyek mana saja dalam pembangunan IKN yang masuk spesifikasi pemulihan ekonomi sehingga konteks anggaran PEN tetap sebagai akselerasi pemulihan.
"Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca-Sidang Paripurna.
Baca juga: KKB Klaim Didukung Masyarakat, Pendeta Jupinus Membantah: Justru Warga Diteror, Gadis Muda Diperkosa
ASN boleh pindah
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman Sekretariat Negara, dijelaskan perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Dalam aturan tersebut, pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana bunyi pasal 5 Ayat (2).