Ekspor Kelapa Sawit Disetop, KSP Bilang Harga Minyak Goreng Curah Sudah di Bawah Rp20 Ribu

Menurut Panutan, saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun, meski belum terlalu signifikan.

Kompas.com
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran.

Menurut Panutan, saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun, meski belum terlalu signifikan.

"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp20 ribu."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 3 Mei 2022: 18 Pasien Meninggal, 395 Sembuh, 107 Orang Positif

"Trennya melandai dan cenderung turun," kata Panutan, Rabu (4/5/2022)

Dia mengakui, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, masih butuh waktu, terlebih kebijakan tersebut masih berjalan satu minggu.

"Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran Online Taman Margasatwa Ragunan Dilakukan Hingga Indonesia Bebas Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan itu, Panutan juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga, terus melalukan monitoring di lapangan.

Tujuannya, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur, termasuk melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.

"Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak, dapat berjalan secara efektif dan terukur."

"Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah," paparnya. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved