Hari Raya Idul Fitri
BEGINI Cara Hitung Upah Lembur Saat Bekerja di Hari Libur Nasional, Lapor Jika Ada Penyimpangan
Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial akan siap turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan cara menghitung upah lembur saat hari libur nasional, termasuk Idulfitri.
Hal ini dibagikan Kemnaker lewat akun Instagram@kemnaker, Selasa (3/5/2022).
Contohnya, diasumsikan pada Idulfitri 2022, seorang pekerja/karyawan/buruh memiliki 40 jam kerja selama 6 hari atau seminggu.
Sementara, pekerja mendapat gaji bulanan sebesar Rp4.000.000.
Namun, pekerja harus bekerja lembur selama tujuh jam di libur nasional, seperti Lebaran.
Rumus penghitungannya, upah bulanan dibagi 173, atau Rp4.000.000 dibagi 173.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 3 Mei 2022: 18 Pasien Meninggal, 395 Sembuh, 107 Orang Positif
Sehingga, ditemukan hasil Rp 23.121, 387.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah tujuh dikali dua, dikali Rp23.121, 387.
Sehingga, ditemukan hasil Rp323.699,418.
Baca juga: Pendaftaran Online Taman Margasatwa Ragunan Dilakukan Hingga Indonesia Bebas Pandemi Covid-19
Kemnaker meminta pekerja/buruh melapor jika terjadi penyimpangan.
Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial akan siap turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan.
"Yang mau komentar jangan ragu."
"Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial, kami siap turun lapangan tindak lanjuti komentar kamu," tulis admin Kemnaker. (Larasati Dyah Utami)