Ayam Potong

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengusaha Ayam Potong Berformalin yang Beroperasi Enam Tahun

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek praktik curang di kawasan Neglasari berupa ayuam potong yang direndam formalin.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Zaki Ari Setiawan
Ilustrasi - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek praktik curang pengusaha yang menjual ayam potong beformalin saat menjelang Idulfitri. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Menjelang Idulfitri, jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap pengusaha ayam potong yang berpraktik curang.

Pengusaha ayam potong di daerah Neglasari, Kota Tangerang itu merendam ayam-ayam potong dengan cairan formalin.

Parahnya lagi, praktik penjualan daging ayam potong berformalin itu telah berjalan hingga enam tahun lamanya.

Baca juga: Setyo Kangen Almarhum Istri, Rela Menempuh Jarak Jauh dari Bogor untuk Ziarah ke TPU Tanah Kusir

Akhirnya terbongkar saat polisi melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha penjualan daging ayam potong.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Penjualan ayam potong berformalin ini diketahui saat Polsek Neglasari sedang melakukan pemeriksaan pada Sabtu (30/4/2022).

Para pedagang terciduk sedang merendam ayam yang mereka jual ke dalam cairan yang sudah dicampur formalin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin.

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Mengguyur Wilayah Jabodetabek dan Indonesia di Libur Lebaran

Yakni di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Petugas langsung mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka," jelas Komarudin, Minggu (1/5/2022).

Di lokasi pertama, tim Polsek menangkap para pelaku yang sedang memotong ayam.

Setelah ayam tersebut dipotong, mereka lanjut membersihkannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin .
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin . (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Lalu, ayam-ayam tersebut segera dimasukan ke dalam box plastik yang berisi air yang sudah dicampur dengan formalin.

"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin," papar Kombes Komarudin.

Hal serupa pun terjadi di TKP kedua.

Baca juga: Pengguna KRL saat Lebaran Didominasi Penumpang Musiman untuk Bersilaturahmi dengan Keluarga

Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari.

"Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang," sambung Komarudin.

Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.

"Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," terang Komarudin.

Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini.

Baca juga: Thalita Latief Mesra dengan Mantan Suami Irena Fabiola, Siap Lepas Status Janda dan Menikah Lagi?

Berhasil ditangkap tersangka SUM alias Bodrex.

Dari dirinya, didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.

Sementara ini total baru ada tiga orang tersangka yakni SU, RJ, SUM sendiri.

"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut," urai Komarudin.

Baca juga: Barbie Kumalasari Bagi THR untuk Keluarga Saat Lebaran, Ada Berlian hingga Uang Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan, hasil pengujian formalin terhadap sampel ayam, dinyatakan positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.

"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, hasilnya positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," papar Komarudin.

Ketiga tersangka pun disangkaka Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengam ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved