Hari Raya Idul Fitri
139.232 Narapidana Dapat Remisi Lebaran 2022, 675 Orang Langsung Bebas, Terbanyak dari Sumut
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 139.232 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Sebanyak 675 narapidana di antaranya langsung bebas usai mendapatkan remisi pada Senin (2/5/2022) kemarin.
"Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idulfitri 1443 Hijriah."
Baca juga: Selain Tempat Wisata, Polisi Juga Bakal Amankan TPU di Masa Libur Lebaran
"138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian."
"Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri tahun ini," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemekumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2022).
Rika menjelaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Baca juga: Dirgakkum Korlantas Patroli: Setelah Silaturahmi Segera Kembali, Hindari Tanggal 7-8 Mei
Ia menuturkan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik."
"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik."
Baca juga: Berlakukan One Way Saat Arus Balik 6-9 Mei 2022, Polisi Siapkan Jalur Alternatif
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutur Rika.
Tahun ini, jumlah penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 2 Mei 2022: 14 Pasien Wafat, 371 Orang Sembuh, 168 Positif
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam. (Igman Ibrahim)
Kisah Kunaenah, Pemburu Koin di Pantura yang Bertahan Selama 15 Tahun |
![]() |
---|
Karyawan Tak Boleh Libur dan Mudik Lebaran, Direktur Eksekutif TMII: Janji Akan Berikan Uang Bonus |
![]() |
---|
Silaturahmi Lebaran, AHY Doakan Airlangga Hartarto Sukses Pulihkan Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Menag: Silaturahim Kekuatan Luar Biasa Indonesia, Redakan Ketegangan Sekaligus Rekatkan Persaudaraan |
![]() |
---|
Canda Ketum Golkar kepada Ketua Umum Partai Demokrat: AHY Singkatan dari Airlangga Hartarto Yes |
![]() |
---|