ATURAN Lengkap Pembayaran Jaminan Hari Tua, Korban PHK Bisa Cairkan Sekaligus Setelah Tunggu Sebulan
Permenaker ini merupakan pengganti Permenaker 2/2022 yang sempat menuai protes berbagai kalangan, terutama buruh dan pekerja.
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bagian Ketiga
Peserta yang Mengundurkan Diri
Pasal 8
Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Pasal 9
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.
Bagian Keempat
Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 10
Sampai Triwulan Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing telah Bayarkan Klaim Rp 221 Miliar |
![]() |
---|
Menaker Tegaskan Dana Bantuan Subsidi Upah Berasal dari APBN, Bukan Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemerintah Sudah Salurkan BSU Rp600 Ribu kepada 4.112.052 Rekening Penerima |
![]() |
---|
BSU Tahap Pertama Ditargetkan Cair Jumat 9 September 2022 kepada 5.099.915 Penerima |
![]() |
---|
5.099.915 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bakal Terima BSU 2022 |
![]() |
---|