ATURAN Lengkap Pembayaran Jaminan Hari Tua, Korban PHK Bisa Cairkan Sekaligus Setelah Tunggu Sebulan

Permenaker ini merupakan pengganti Permenaker 2/2022 yang sempat menuai protes berbagai kalangan, terutama buruh dan pekerja.

Editor: Yaspen Martinus
jdih.kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Bagian Ketiga

Peserta yang Mengundurkan Diri

Pasal 8

Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Pasal 9

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

c. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

Bagian Keempat

Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 10

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved