ATURAN Lengkap Pembayaran Jaminan Hari Tua, Korban PHK Bisa Cairkan Sekaligus Setelah Tunggu Sebulan
Permenaker ini merupakan pengganti Permenaker 2/2022 yang sempat menuai protes berbagai kalangan, terutama buruh dan pekerja.
a. Peserta yang mengundurkan diri;
b. Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Bagian Kedua
Peserta Mencapai Usia Pensiun
Pasal 6
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat:
a. mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau
b. mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat JHT dapat dibayarkan kepada:
a. Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau
b. Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Pasal 7
Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
Sampai Triwulan Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing telah Bayarkan Klaim Rp 221 Miliar |
![]() |
---|
Menaker Tegaskan Dana Bantuan Subsidi Upah Berasal dari APBN, Bukan Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemerintah Sudah Salurkan BSU Rp600 Ribu kepada 4.112.052 Rekening Penerima |
![]() |
---|
BSU Tahap Pertama Ditargetkan Cair Jumat 9 September 2022 kepada 5.099.915 Penerima |
![]() |
---|
5.099.915 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bakal Terima BSU 2022 |
![]() |
---|