Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Rabu 27 April Masih Berlaku untuk Pelat Kendaraan Ganjil Lewat di 13 Jalan

Rabu (27/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap

Warta Kota/Desy Selviany
Penjagaan ganjil genap di Jalan Pintu Besar Selatan, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu 27 april 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap hari Rabu (27/4/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2. 

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Pada hari Rabu (27/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.

Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap Tol Jakarta Cikampek, Pemudik Masih Kebingungan

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya

1. Jalan  Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan  HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan  MT Haryono

14. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari  

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Libur Lebaran

Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran tahun 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ganjil genap (gage) ditiadakan selama lebih dari satu pekan.

Peniadaan gage berlaku dari Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/4/2022).

"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo saat dikonfirmasi.

Sambodo memastikan bahwa penilangan gage tidak berlaku baik manual ataupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama tanggal bebas gage itu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved