Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Rabu 27 April Masih Berlaku untuk Pelat Kendaraan Ganjil Lewat di 13 Jalan
Rabu (27/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap hari Rabu (27/4/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Rabu (27/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap Tol Jakarta Cikampek, Pemudik Masih Kebingungan
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
14. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Libur Lebaran
Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran tahun 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ganjil genap (gage) ditiadakan selama lebih dari satu pekan.
Peniadaan gage berlaku dari Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/4/2022).
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo saat dikonfirmasi.
Sambodo memastikan bahwa penilangan gage tidak berlaku baik manual ataupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama tanggal bebas gage itu.