Mudik Lebaran
Satlantas Polres Karawang Putar Balik Pemudik yang Langgar Ganjil Genap ke Jalan Lingkar Luar
Pemudik diharap memperhatikan aturan ganjil genap di jalan tol, jangan sampai mereka justru diputar balik.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kendaraan melanggar ganjil genap akan dikeluarkan di KM 47 Gerbang Tol Karawang Barat Tol Jakarta-Cikampek.
Setelah dikeluarkan tol, kendaraan itu akan diarahkan ke jalan Lingkar Luar tidak melewati perkotaan Karawang.
Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas sejumlah kendaraan roda empat yang dikeluarkan di Gerbang Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Honor Menyanyi Rossa dari DNA Pro Halal dan Tak Ada Unsur Niat Jahat
Setelah dikeluarkan di KM 47 Karawang Barat sejumlah kendaraan roda empat akan diarahkan ke arah Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari.
"Jadi tidak masuk perkotaan. Langsung diarahkan ke Jalan Lingkar Luar," kata Habibi, Selasa (26/4/2022).
Habibi menjelaskan, langkah itu diambil agar tidak terjadi pertemuan arus kendaraan antara pemudik dan warga Karawang sehingga tidak terjadi kemacetan di kawasan perkotaan.
"Ini biar tidak terjadi penumpukan kendaraan antara pemudik dan aktivitas warga Karawang. Jadi diarahkan ke jalan lingkar luar," imbuh dia.
Baca juga: Ricky Maulana Legawa tak Bisa Mudik Lebaran karena Dedikasi pada Pekerjaan
Adapun Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari merupakan jalur arteri yang digunakan pemudik. Dari jalan tersebut pengendara bisa melalui arteri pantura ke Cikampek atau melalui jalur alternatif yang langsung ke Subang.
Petugas di lapangan, kata Habibi, akan mengarahkan kendaraan itu. Diharapkan mereka juga mematuhi arahkan petugas dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang telah disiapkan.
"Sudah kita siapkan rambu-rambu lalu lintasnya, agar bisa diikuti," tandasnya.