Mudik Lebaran

Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Tentunya, jika kedapatan adanya para ASN yang melanggar, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

dok Wartakotalive.com
Ilustrasi - PNS dilarang pakai mobil dinas saat mudik lebaran 2022 foto Mobil Dinas Pimpinan DPRD DKI yang sudah mendapatkan pelat nomor dan diparkir di Gedung DPRD DKI, Sabtu (10/1/2015). 

Tak Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Pemkot Ancam Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

WARTAKOTALIVE.COM,BEKASI SELATAN -  Pemerintah Kota Bekasi mengingat kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2022.

Tentunya, jika kedapatan adanya para ASN yang melanggar, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Maka dari itu, para ASN untuk mematuhi aturan yang ada.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto menyatakan jika larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) dari Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

 "Jadi memang sesuai aturan tidak diperbolehkan untuk mudik menggunakan kendaraan dinas," kata Karto dalam keterangannya.

Baca juga: THR Belum Cair, PNS Kota Bekasi Mulai Waswas, BPKAD Janji sebelum Lebaran

Merujuk aturan yang ada, Karto menyebut Pemerintah Kota Bekasi tentu akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melanggar kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.

Sanksi diberikan sesuai aturan yang ditetapkan.

"Ya apabila ada yang melanggar, Nantinya kita lihat konteksnya sejauh mana pelanggarannya yang sudah dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang  untuk setiap ASN/PNS yang hendak melaksanakan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas. Sebab apabila melanggar, akan diberikan sanksi.

Baca juga: Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Bus dan Mobil Pribadi Pemudik

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).

Serta apabila ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar.

Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved