Investasi Bodong

Wakil Ketua DPR Protes Honor Menyanyi Rossa Disita, Polri: Itu Kan Uang Ilegal

Gatot membenarkan honor menyanyi Rossa di DNA Pro disita sebagai barang bukti.

Kompas.com
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, pihaknya menghargai pendapat Sufmi Dasco. Namun, proses hukum kasus tersebut masih berjalan. 

Nantinya, tambah Gatot, nasib uang honor itu bakal diputuskan oleh pengadilan, apakah uang itu harus dikembalikan kepada Rossa atau tidak.

"Setiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti."

"Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan," paparnya.

Baca juga: Densus 88 Masih Dalami Rencana NII Bikin Kerusuhan Seperti Mei 1998 untuk Gulingkan Pemerintah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memprotes langkah polisi menyita honor penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa, terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.

Menurut Dasco, seharusnya honor menyanyi Rossa tidak disita.

Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.

Baca juga: Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal, Menhub Harap VC Ratio Tak di Atas 0,8

"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya."

"Dia kan hanya mengisi acara secara profesional, tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, Senin (25/4/2022).

Dasco meyakini Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.

Baca juga: Bekasi-Kalikangkung Diprediksi Jadi Jalur Terpadat Saat Arus Mudik Lebaran 2022

"Bukan hanya Rossa, saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi."

"Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas, malah dikait-kaitkan."

"Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Baca juga: Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman

Sebelumnya, Rossa menyerahkan uang honor pengisi acara investasi bodong robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri, sebesar Rp172 juta.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa saat mengisi kegiatan DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.

"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta."

"Kemudian uang tersebut diserahkan R ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022). (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved