Berita Regional
Terlalu Lama Tunggu Komplotannya Datang, Maling di Lampung Ketiduran di Rumah Korbannya Sampai Pagi
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (21/4/2022) lalu.
WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG TENGAH -Sebuah momen tak biasa dialami pencuri berinisial AR (38) saat menjalani aksinya.
Ia malah ketiduran di rumah korbannya setelah lama menunggu rekannya yang tak kunjung datang.
AR bahkan tertidur sampai pagi hari.
Hingga warga yang curiga pun mengintrograsinya.
Baca juga: Begini Penjelasan Karyawan Alfamidi yang Dihajar Oknum Polisi karena Lupa, Kejadian Terekam CCTV
Baca juga: VIRAL Momen KH Syukron Makmun Tampar Banser: Kiainya Nggak Dijaga, Gerejanya yang Dijaga
Seperti diketahui, rumah yang disatroni AR memang sedang kosong lantaran pemiliknya sedang mudik ke kampung halaman.
Setelah ditangkap warga, AR pun langsung diamankan oleh polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (21/4/2022) lalu.
Saksi mata yang enggan disebut namanya mengatakan, ia melihat seorang pria tengah tidur di teras rumah tetangganya yang kebetulan sedang ditinggal mudik.
"Dia tidur di depan rumah yang sudah ditinggal mudik pemiliknya. Ya karena merasa tak kenal dengan orang tersebut warga kemudian berkumpul dan menangkap pelaku," terangnya, Sabtu (24/4/2022).
Baca juga: Pria Gondrong Menunjukkah Wajah Memelas Saat Ketahuan Mencuri Kotak Amal Musala di Pesanggrahan
Setelah menangkap AR, warga lalu melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan hal tersebut.
Edy mengatakan, pelaku ketiduran lantaran menunggu satu temannya yang lain yang sudah pergi duluan.
"Pelaku AR ini ketiduran di rumah yang ia bobol. Ia menunggu kawannya yang pergi duluan membawa hasil barang curian ke tempat yang mereka anggap aman," terang Kasatreskrim.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AR, pihaknya kata Edy Qorinas, kemudian meringkus rekan pelaku AR, yakni pelaku berinisial JH (30) warga Kelurahan Seputih Jaya beberapa jam setelah penangkapan AR.
"Pelaku JH kami amankan berkat keterangan rekannya, pelaku AR. Saat kami tangkap pelaku JH sedang bersembunyi di rumah yang digunakan untuk menyembunyikan barang-barang hasil curian," katanya.
Baca juga: Petugas Damkar Bernama Mawardi Kisahkan Detik-detik Menegangkan Terkurung di Kepulan Asap
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit televisi, satu unit laptop, dan mainan anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian mereka.
Sementara itu, pelaku JH mengklarifikasi, dirinya mengira AR sudah meninggalkan tempat kejadian perkara dan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Modus Numpang Pipis, Tiga Gadis Ingusan Gasak Duit Rp40 Juta di Toko Kelontong, Begini Kronologinya
Karena itulah, ia tidak kembali menyusul AR.
Aksi pencurian di rumah kosong itu telah direncanakan oleh AR dan JH sejak beberapa waktu lalu.
Keduanya berangkat pada dini hari, lalu lompat ke bagian belakang rumah korban, dan merusak kunci pintu dengan linggis besi.
Setelah mengobok-obok isi rumah korban, keduanya berhasil membawa barang hasil curian berupa televisi, laptop dan mainan anak-anak.
Pelaku JH pulang membawa barang hasil curian dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Baca juga: Reuni SMP Membawa Petaka, Diajak Balik Bareng Pria Pendiam, Mamah Muda Kaget Terbangun Tanpa Baju
Sementara pelaku AR menunggu di lokasi pencurian dengan harapan dijemput kembali oleh rekannya tersebut.
Nahas bukannya dijemput sang kawan yang mengiranya sudah pulang ke rumahnya, AR justru bangun tidur dengan tangan terborgol dan digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku JH dan AR berserta barang buktinya, saat ini masih dimankan di Mapolres Lampung Tengah.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id