Ramadan
Niat Bayat Zakat Mal dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut ini niat membayar zakat mal atau zakat harta. Lalu bagaimana syarat dan penghitungannya akan dibahas di sini
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selain zakat fitrah, Anda yang memiliki harta berupa emas atau deposito yang sudah mengendap 1 tahun maka perlu dibersihkan lewat zakal mal atau zakat harta.
Berikut ini niat untuk zakal mal :
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.
“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”
Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta).
Selain zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, ada pula zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Baca juga: Baznas Resmikan UPZ Bank Rakyat Indonesia, Upaya Selaraskan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Menurut ajaran Islam , harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Syarat zakat mal adalah :
1. Milik penuh, bukan milik bersama
2. Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang
3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu
4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun
5. Lebih dari kebutuhan pokok dan
6. Bebas dari utang
Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Niat-membayarkan-zakat-mal-atau-zakat-harta.jpg)