THR Lebaran
Disnaker Kota Tangerang Tunggu Pengaduan Buruh dan Karyawan yang Mendapat THR tak Sesuai Aturan
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra minta buruh dan karyawan jangan takut lapor soal THR yang bermasalah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjana (Disnaker) Kota Tangerang membuka Pos Komando (Posko) pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlokasi di Kantor Dinasker Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan, Posko THR tersebut didirikan untuk melayani para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal jumlah THR ataupun waktu pemberian THR.
Baca juga: PKL Sambut Positif Ajang Street Race BSD di Bulan Ramadan, Berharap Diperbolehkan Buka Lapak
Selain itu, Disnaker Kota Tangerang juga menerima layanan mediasi bagi para tenaga kerja ataupun perusahaan yang memiliki perselisihan terkait pemenuhan hak dan kewajiban.
"Disnaker Kota Tangerang kembali membuka posko pengaduan THR, bagi pekerja yang merasa memerlukan mediasi ataupun memerlukan bantuan terkait pemberian ataupun nominalnya bisa langsung datang ke Kantor Disnaker Kota Tangerang," ujar Ujang Hendra dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
"Sebab untuk jumlah ataupun pemberian sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tenaga kerja," imbuhnya.
Posko pengaduan THR tersebut akan dibuka untuk melayani masyarakat setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB.
Baca juga: Arzeti Bilbina tak Sabar Mudik Lebaran, setelah Mendapat Cuti 10 Hari
"Untuk layanan mediasi ini kami buka setiap hari sesuai dengan jam kerja, bagi pekerja yang memiliki masalah seperti pemutusan hubungan sepihak ataupun konsultasi, dipersilakan langsung datang ke posko yang telah dibuka," katanya.
Menurutnya, pembentukan Posko THR tersebut dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022.
"Sesuai SE Kemenaker yang kami terima, pembukaan Posko THR ini dilakukan selama dua minggu sebelum hari lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," ucapnya.
"Dan Posko akan ditutup pada tanggal 29 April 2022 mendatang, saat memasuki hari pertama cuti lebaran," tutup Ujang Hendra.
Pada kesempatan itu disampaikan juga Disnaker Kota Tangerang menggelar virtual job fair virtual.
Baca juga: Pemuda Pancasila Cengkareng Timur Tegur Anggota yang Minta THR untuk Lebaran
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Tangerang, Mualim mengatakan, pelaksanaan job fair virtual tersebut akan berlangsung, Kamis (21/4/2022) ini.
Gelaran job fair virtual tersebut dapat diikuti secara live streaming melalui youtube chanel Kota Tangerang sejak pukul 09.00 WIB.
"Virtual Job Fair Kota Tangerang kembali hadir pada edisi Ramadan 2022 kali ini, dan dapat diikuti masyarakat melalui siaran live streaming youtube chanel Kota Tangerang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai," ucapnya.
Mualim memaparkan, pada job fair virtual tersebut, Disnaker Kota Tangerang membuka 3.650 lowongan pekerjaan dengan 78 formasi jabatan dari 18 perusahaan.
Baca juga: JADWAL Imsakiyah Kota/Kabupaten Tangerang Hari Ini, Kamis 21 April 2022