Kabar Artis

Hotman Paris Sindir Hotma Sitompul yang Laporkan ke Peradi: Tak Usah Teriak, Aku Siap Hadapi Kau!

Pengacara Hotman Paris tanggapi laporan Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan Peradi. Menurutnya itu sia-sia

Kolase foto instagram/Tribunnews
Pengacara Hotman Paris kini menantang Hotma Sitompul yang sudah melaporkan dirinya ke Dewan Kehormatan Peradi Otto Hasibuan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris tanggapi laporan Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan Peradi - Perhimpunan Advokat Indonesia.

Lewat instagram Hotman Paris menjawab apa yang sudah dilaporkan Hotma Sitompul ke Peradi 

"Bung Hotma Sitompul Putusan Dewan Kehormatan itu sudah tidak ada gunanya karena dengan putusan Mahkamah Agung nomor 977 kpdtt 2022 dalam tingkat kasasi  MA sudah menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi maka perubahan dasar anggaran terakhir dari Peradi Otto Hasibuan dari penunjukan dari Dewan Kehormatan dinyatakan tidak sah," tutur Horman dikutip Wartakotalive.com, Selasa (19/4/2022)

Anggaran dasar hukumnya Dewan Kehormatan menjadi tidak sah dari Mahkamah Agung maka tak ada gunanya teriak-teriak, kapan lagi Anda akan menempuh jalur hukum? Aku siap hadapi Kau (Hotma Sitompul)," tutup Hotman Paris.   

Baca juga: Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Tunjukan SK Jabatan Ketua Peradi 3 Periode

Sebelumnya, Hotma Sitompul sempat mengadukan Hotman ke PERADI lantaran adanya pelanggaran kode etik pun muncul.

"Kita bisa lihat apa yang dia lakukan dan sudah dilakukan putusan yang mengatakan dia (Hotman Paris) melanggar etika profesinya," kata Hotma Sitompul di kantornya kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (19/4/2022).

Hotma juga menyebut Hotman offside lantaran mengklaim dirinya menang di Pengadilan Pertama Kode Etik Advokat.

Padahal Hotman di situ tak melanggar hukum.

"Bahwa saya tidak pernah dihukum melanggar kode etik advokat. Waktu pengadilan pertama kode etik saya pun tidak dihukum jelas itu. Kalau dia dalam konferensi persnya dia bilang menang telak 2-0 dari mana ini bukan soal menang-menangan," kata Hotma Sitompul.

Hotma Sitompul  dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Jumat (19/2/2021). Foto dok: Pengacara Hotma Sitompul.
Foto dok: Pengacara Hotma Sitompul. (Kompas.com)

Kemudian Hotma Sitompul menyebut soal pengaduannya kepada Hotman Paris bukanlah soal Hotman kerap pamer harta hingga perempuan cantik.

Menurutnya, tak kelas jika pihaknya melaporkan Hotman perihal gaya hidup tersebut.

"Materi pengaduan saya sebagai anggota masyarakat terhadap Hotman Paris kepada dewan kehormatan PERADI bukan tentang pamer harta dan pemer perempuan. Dia bilang saya melaporkan dia karena renang tidak pake jas, tidak pakai ini, dia bilang begitu. Kita tidak melaporkan. Dia mau telanjang dia mau pangkuan sama orang nggak ada urusan. Nggak ada kelas kita soal itu," tegas Hotma.

Namun hal yang dilaporkan Hotma kepada Hotman adalah soal etika Hotman Paris memegang kasus perceraian antara Hotma dan Desiree Tarigan.

Hotman telah dianggap tak mampu memediasi perceraian tersebut.

"Hotman Paris dalam menangani perkara rumah tangga tidak mengupayakan jalan damai itu perintah profesi. Bahwasanya di dalam perkara soal rumah tangga harus di damaikan. Dia tidak mendamaikan. Bahkan membuka kepada umum," ungkap Hotma.

"Hotman Paris dalam menangani perkara rumah tangga malah melakukan konferensi pers berkali-kali. Dan membuat perkara rumah tangga ke publik tanpa penyelesaian secara hukum," lanjutnya.

Alasan Hotman Keluar Peradi

Advokat Hotman Paris Hutapea resmi keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan.

Tak butuh lama, Hotman Paris Hutapea langsung memutuskan untuk berlabuh ke organisasi advokat terbarunya yakni Dewan Pengacara Nasional Indonesia.

Alasan Hotman Paris Hutapea keluar dari Peradi di antaranya tak setuju atas kepemimpinan tiga periode Ketua Umum yang dijabat Otto Hasibuan.

Ia mengatakan jika kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah karena melanggar AD/ART organisasi advokat itu.

Selain itu, rupanya Hotman Paris diberi sanksi skors oleh Peradi.

Pengacara asal Samosir ini membenarkan bahwa dia mendapat surat skors selama tiga bulan dari Peradi.

Karena sanksi ini ia memutuskan keluar dari Peradi dan kini pindah ke Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

“Saya tidak pernah tahu bakal ada putusan dari Dewan Kehormatan Peradi yang menskors saya. Saya tidak pernah tahu,” ujar Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional di Jakarta, Selasa (19/2/2022).

Hotman mengaku kesal pada Otto sejak dua bulan terakhir.

Kekesalan itu karena Otto diduga kerap menyindir keras Hotman perihal gaya hidupnya.

Sehingga, ia memutuskan untuk keluar dari Peradi.

“Tapi saya sejak dua bulan lalu sudah marah gara-gara Otto ceramah. Terutama waktu pelantikan advokat yang selalu menyebutkan bahwa advokat jangan mengharapkan harta. Itu dari dulu saya marah,” kata Hotman.

Hotman menuturkan, satu hal yang paling membuatnya kesal adalah ketika pelantikan Dewan Kehormatan Advokat.

Baca juga: Iqlima Kim Mundur Jadi Asisten Pribadi Hotman Paris Hutapea Sejak Awal Maret 2022, Ada Masalah Apa?

Dalam pidatonya, Otto meminta Dewan Kehormatan untuk memeriksa pengacara yang pamer harta kekayaan.

Menurut Hotman, hal yang dilakukan Otto sudah sangat keterlaluan.

Itu karena Otto kerap menyinggung kehidupan pribadi Hotman ke publik.

“Di situlah saya marah. Itu sudah kelewatan karena dia kerap menyindir kehidupan pribadi saya,” jelas Hotman.

Meski begitu, Hotman tak mau ambil pusing soal sanksi skors ini.

Menurutnya, tak ada kaitannya ia keluar dari Peradi dengan skornya saat ini.

“Tidak ada kaitannya. Lagi pula saya baru dengar keputusannya baru tadi. Lagian cuma tiga bulan kok. Artinya Dewan Kehormatan tidak murni memutuskan dari hati. Artinya itu perintah dari atas, Dewan Kehormatan itu kan anak buahnya Otto,” kata Hotman.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Kena Skors Tiga Bulan, Diceramahi Ketua Peradi Soal Advokat Suka Pamer Kekayaan, 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved