Gelar Diskusi di Kampus UIJ, Keluarga Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajak Mahasiswa Soroti Kasus
Ia mengatakan hal itu bukan hanya klaim berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Linda Susanti, perwakilan keluarga Adam Damiri, Adam Damiri tidak sepeserpun menerima aliran dana korupsi Asabri, apalagi menikmati harta hasil korupsi.
Ia mengatakan hal itu bukan hanya klaim berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Linda menyebut Adam Damiri selama menjabat sebagai Dirut Asabri menyerahkan urusan investasi kepada direktur investasi.
"Pimpinan memang bertanggung jawab secara moral. Tapi kalau anak buahnya yang salah, harusnya yang ditangkap anak buahnya saja," kata Linda dalam Dialog Hukum "Keadilan Bagi Adam Damiri" yang digelar di Universitas Islam Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kapolri Minta Perusahaan Swasta Percepat Tanggal Cuti Lebaran, Agar Pemudik Tak Serentak
Dalam diskusi itu, Kuasa Hukum Adam Damiri, Rachmawati menyebut selama Adam menjabat sebagai direktur utama, Asabri selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahkan tiap tahunnya juga diaudit oleh akuntan publik yang hasilnya tidak pernah ada temuan kerugian negara.
Rachmawati menyebut dalam persidangan, salah satu hakim mengambil sikap disenting opinion.
Dalam pertimbangannya, sang hakim yakni Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil.
"Kami selaku kuasa hukum merasa Bapak Adam Damiri diperlakukan tidak adil, oleh sebabnya kami melakukan upaya banding," kata Rachmawati.
Baca juga: Wagub Ariza Ingatkan Bahwa Warga yang Manipulasi Syarat Mudik akan Tertangkap Petugas
Mantan pegawai Asabri yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Zulkarnaen Efendi menilai proses hukum yang menjerat mantan atasannya itu berjalan tidak wajar.
Ia menilai Adam Damiri adalah sosok pimpinan panutan. Apalagi sebagai sesama militer, karier Adam Damiri begitu moncer, banyak sumbangsihnya kepada bangsa khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan prajurit TNI.
Zulkarnaen menekankan, harusnya kontribusi Adam Damiri selama berkarier di TNI juga dicuplik sebagai pertimbangan hakim yang meringankan. Apalagi usianya yang sudah sepuh, harus mendekam di jeruji besi selama 20 tahun ke depan.
Baca juga: Warga yang Divaksin Booster di Satpas Cinere Dapat Bonus Minyak Goreng
Pada diskusi tersebut, Praktisi Hukum Imam Fachrozi, mengungkapkan masih adanya problem dalam upaya pemberantasan korupsi.
Problem itu yang kerap menimbulkan ketidakadilan bagi terduga pelaku. Apalagi, bila menyangkut kasus rasuah, opini publik begitu derasnya memvonis kepada orang-orang terduga pelaku korupsi meski belum diputus bersalah oleh hakim.