Aset Kripto VidyCoin Didelisting, Direktur Eksekutif 98 Centre: Merugikan Banyak Orang
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendelisting aset kripto, yang kini berdampak kepada investor VidyCoin.
Sama halnya yang disampaikan Puput TD Putra salah satu tokoh Publik, yang biasa dikenal sebagai Aktivis Pejuang Lingkungan dan HAM yang juga salah satu Investor VidyCoin.
Seperti yang diketahui, di dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan delisting oleh oknum di stakeholder terkait.
"Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini,"
"Seperti ada ketidak singkronisasi antar fungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi Satgas?” tuturnya Puput.
Senada disampaikan Direktur Eksekutif 98 Center Dondi Rivaldi.
Ia menyayangkan SWI putuskan aset kripto VidyCoin masuk dalam daftar investasi yang dianggap illegal.
Sehingga platform jual beli aset digital Indodax melakukan delesting.
"SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk VidyCoin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 perlu ditinjau ulang dalam hal kebijakannya, jelas kebijakan SWI itu bisa berdampak kepada kerugian orang banyak," tegas Dondi.
Bahkan menurutnya Direktur 98 Center, produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax.
Dimana Indodax adalah Market Place yang resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Perlu juga untuk diketahui, produk aset Kripto VidyCoin merupakan produk legal yang telah terdaftar di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto."
Dengan demikian, pihaknya meminta agar SWI meninjau ulang produk VidyCoin dari daftar produk ilegal.
"Sehingga aktivitas bisa kembali diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia”, Kata Dondi.
Ia juga meminta SWI segera tinjau ulang keputusan yang memasukan produk Vidy ke daftar produk yang dianggap illegal.
Selain itu meminta perlindungan investasi dari pemerintah, sehingga ada jaminan kepastian investasi dan investor masyarakat bawah yang berinvestasi di VidyCoin juga merasa aman.
(Wartakotalive.com/CC)