Berita Jakarta

Sosialisasi Penataan dan Pemulihan Aset Pertamina di Pancoran Buntu Tahap Kedua Digelar usai Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan berkomitmen untuk memfasilitasi pengembalian aset lahan milik PT Pertamina.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Ramadhan LQ
foto Kawasan Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sosialisasi penataan dan pengamanan aset milik Pertamina di kawasan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, bakal kembali dilakukan setelah Ramadan 2022.

"Sosialisasi tahap kedua penataan dan pengembalian aset negara dengan mengundang warga Pancoran Buntu dilakukan usai Lebaran," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin pada Selasa (19/4/2022).

Ia menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan berkomitmen untuk memfasilitasi pengembalian aset lahan milik PT Pertamina.

Hal tersebut, ujar Munjirin, dilakukan dengan menggelar sosialisasi tahap kedua bersama warga Pancoran Buntu 2.

Baca juga: Dibangun Kafe Dangdut dan Puluhan Kontrakan, Pancoran Buntu 2 Jadi Lokalisasi hingga Sarang Narkoba

Serangkaian tahapan dalam proses pemulihan aset lahan milik PT Pertamina di kawasan Pancoran Buntu 2 akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Munjirin mengatakan, usai sosialisasi, pihaknya akan menerbitkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada warga Pancoran Buntu.

"Untuk mengosongkan lahan milik PT Pertamina itu," ujar Mantan Camat Kebayoran Lama tersebut.

Sebelumnya, sosialisasi penataan dan pengamanan aset milik Pertamina di kawasan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, digelar pada Kamis (24/3/2022).

Bertempat di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Kecamatan Pancoran, sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak, dengan turut mengundang 23 orang warga penghuni lahan milik Pertamina.

Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya ada sebanyak tiga orang warga yang hadir.

Sebanyak dua orang hanya mengisi absen, kemudian kembali pulang.

Baca juga: Diklaim Sebagai Tanah Waris, Lahan Milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 Disewakan Warga Sejak Lama

Sedangkan seorang warga yang datang hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu.

Dalam surat tersebut, warga menolak undangan sosialisasi lantaran dinilai tak memiliki landasan hukum. 

Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma menjelaskan, sosialisasi merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016.

Sayangnya, sosialisasi yang senyatanya adalah langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri oleh warga.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved