Ramadan
Apakah Mandi di Saat Panas dan Kehausan Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?
Apakah mandi siang saat sedang puasa Ramadan untuk menghilangkan rasa dahaga bisa membatalkan puasa Ramadan?
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apakah mandi siang saat sedang puasa Ramadan untuk menghilangkan rasa dahaga bisa membatalkan puasa Ramadan?
Jawabannya boleh, dan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melakukannya, asalkan bisa yakin menjaga jangan sampai tertelan airnya.
Diringkas dari tulisan Ustadz Farid Nu'man bin Hasan. Lc, Abu Bakar berkata, telah ada yang bercerita kepadaku seseorang:
“Aku telah melihat Rasulullah Smengguyurkan air ke kepalanya, lantaran rasa haus dan panas.” (HR. Malik, Al Muwaththa, No. 561, riwayat Yahya Al Laits. Ahmad No. 16602. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 16602)
Disebutkan dalam Imam Abu Sulaiman Walid Al Baji Rahimahullah mengatakan:
“Beliau mengalami haus atau panas yang sangat, sehingga beliau mengguyurkan air ke kepalanya untuk menguatkan puasanya, dan meringankan sebagian rasa sakit yang dialami dirinya lantaran panas atau haus.
Baca juga: Apakah Mandi Junub Setelah Matahari Terbit Membuat Puasa Ramadan Tidak Sah?
Ini adalah hukum dasar dalam memakai apa saja yang bisa menguatkan orang berpuasa, yakni tidaklah membatalkan puasa, baik berupa menyejukkan diri dengan air dan berkumur-kumur dengannya.
Karena hal itu bisa membantunya dalam puasa dan tidaklah membatalkan puasanya,
karena dia mampu menjaga mulutnya dari air dan bisa mengatur air. (Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’, Juz. 2, Hal. 172, Mawqi’ Al Islam)
Tentang hadits di atas, berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya bagi orang puasa mengurangi rasa panas dengan mengguyurkan air ke sebagian badannya atau seluruhnya (seperti mandi, pen),
Demikianlah madzhab jumhur (mayoritas ulama), dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunah, dan mubah (semuanya hukumnya sama).
Hal-hal yang membatalkan puasa
Berikut hal-hal yang bisa membatalkan puasa, melansir Kompas.com berjudul "9 Hal Utama Yang Membatalkan Puasa"
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Yang dimaksud "jalan" pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
Oleh karena itu, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
4. Berhubungan seks secara sengaja
Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
5. Keluar mani
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasanya tetap sah.
6. Haid atau menstruasi
Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.
Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
8. Gila (junun)
Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam.
Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Doa Sahur dan Buka Puasa Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya"