THR 2022
Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN Bakal Dicairkan dalam Waktu Dekat
Pemprov DKI Jakarta memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan dalam waktu dekat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Terkait THR dan gaji ke-13, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Ya, sudah tanggung jawab kami untuk mencari solusi pembiayaannya. Pokoknya itu urusan kami untuk dananya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Politisi Partai Gerindra itu berujar bahwa nantinya pencairan THR bagi ASN Jakarta sesuai dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan pada Juli 2022
Baca juga: Ida Fauziyah Yakin Pengusaha Sanggup Bayar THR Penuh Seperti Sebelum Pandemi, Ini Alasannya
Baca juga: Jumlah THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan 2022 yang akan Dicarikan Minggu Depan,
Adapun pencairan THR itu dilaksanakan pada 10 hari jelang lebaran atau selambat-lambatnya 7 hari jelang lebaran.
"THR kan sudah diatur juga diupayakan sebelum lebaran. Mudah mudahan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa," ujar Ariza.
Mobil Dinas
Selain itu, Ariza mengingatkan ASN tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB," kata Ariza.
BERITA VIDEO: Kapal Moskva Tenggelam, Presiden Ukraina Minta Warganya Antisipasi Kemungkinan Serangan Nuklir Rusia
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga berharap mudik tahun ini, dapat berjalan dengan lancar.
"Kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke jakarta sesuai dengan waktu," ujar Ariza.
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.