Ramadan
Polsek Tanjung Duren Bentuk Satgas dan Posko Pengamanan, Prihatin Bulan Ramadan Marak Tawuran
Polsek Tanjung Duren prihatin melihat tawuran kian marak selama bulan Ramadan ini. Mereka pun membentuk posko pengamanan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Tanjung Duren membentuk Satgas dan medirikan posko anti tawuran di Jalan Pemutaran Raya tepatnya di Gang Damai, Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Tujuan dari pembentukan Satgas dan mendirikan posko ini agar selama bulan puasa Ramadan tidak ada tawuran antar remaja atau pemuda.
Baca juga: Apos Hutagaol Gemar Kenakan Baju Bekas, yang Penting Nyaman dan Diseterika
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, ia bersama anggotanya setiap hari melakukan patroli wilayah guna mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan.
"Untuk posko tawuran itu, kami dirikan di titik rawan tawuran, karena di sana mempertemukan dua Kelurahan antara Wijaya Kusuna dengan Jelambar," katanya Minggu (17/4/2022).
Menurut Wibisono, Satgas yang tergabung dari di sana yaitu aparat kepolisian Binmas, Babinsa, RT/RW, tokoh agam, masyarakat dan unsur Pemerintah Kota.
Mereka akan mulai berjaga di posko Satgas anti tawuran Grogol Petamburan dari pukul 00.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Baca juga: Budi Karya Sumadi Resah Melihat Pemudik yang Ngotot Gunakan Sepeda Motor saat Mudik Lebaran
"Satgas ini juga mengawasi anak-anak remaja yang membangunkan sahur keliling, supaya tidak menyebrang karena bisa memicu tawuran," tutur alumni Akpol 2010.
Kapolsek berwajah tampan ini menambahkan, pihajnya akan memproses secara hukum apabila ada remaja yang melakukan tawuran selama bulan Ramadan.
Hal itu demi memberikan efek jera lantaran sudah menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang sedang sahur da berpuasa.
Jika kedapatan membawa senjata tajam maka pihaknya akan menjerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa dilengkapi surat yang sah ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Waspada Berbelanja saat Lebaran, Jangan Sampai Tabungan Jebol, Berikut Tips dari Pengamat Ekonomi
Atau jika terlibat tawuran melakukan penganiayaan pihaknya juga bisa menjerat dengan UU KUHP misalnya Pasal 170 atau Pasal 351 ancaman lima tahun penjara.
"Jadi kami mendirikan posko ini sebagai warning agar tidak ada remaja atau kelompok yang tawuran di wilayah Tanjung Duren," tegas Wibisono.