Investasi Bodong

Bareskrim Polri Serahkan Berkas Doni Salmanan ke JPU

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih menunggu tanggapan JPU atas berkas tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
instagram
Tersangka Doni Salmanan bersama istri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus investasi bodong dengan tersangka afiliator Qoutex Doni Salmanan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kasubdit 1 Dittipidsiber Barekrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan berkas Doni telah dikirim ke JPU, Senin (18/4/2022).

"Berkas baru dikirim," ujar Reinhard dikonfirmasi Senin (18/4/2022).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri kini akan menunggu tanggapan JPU atas berkas tersebut.

Saat ini kasus Doni Salmanan baru memasuki tahap satu.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, maka Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke JPU.

Baca juga: Melengkapi Berkas Perkara, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan Hingga 40 Hari ke Depan

Jika dinyatakan belum lengkap, Bareskrim akan melengkapi yang dianggap kurang sesuai petunjuk jaksa.

Sebelumnya Doni Salmanan ditahan sejak Selasa, 8 Maret 2022.

Baca juga: Disawer Rp1 Miliar, Reza Arap Kembalikan Uang Doni Salmanan ke Polisi

Dia telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Doni dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Terima Uang dari Doni Salmanan, Rizky Billar: DS Hanya Beri Uang Rp 10 Juta, Tidak Sampai Rp 20 Juta

Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Des)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved