Senin, 27 April 2026

Investasi Bodong Quotex

Melengkapi Berkas Perkara, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan Hingga 40 Hari ke Depan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan perpanjang penahanan terhadap Doni Salmanan dalam statusnya sebagai tersangka kasus Quotex.

Editor: Sigit Nugroho
instagram @donisalmanan
Doni Salmanan kena pasal berlapis akibat penipuan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan memperpanjang penahanan terhadap Doni Salmanan dalam statusnya sebagai tersangka kasus Quotex

Diketahui, masa penahanan Doni Salmanan telah berakhir sejak Selasa 29 Maret 2022.

Saat ini, dia masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyampaikan penahanan tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan hingga 8 Mei 2022.

Penahanan itu diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

"Perpanjangan 40 hari," ujar Reinhard.

Baca juga: Disawer Rp1 Miliar, Reza Arap Kembalikan Uang Doni Salmanan ke Polisi

Baca juga: Apes, Sudah Senang Disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Reza Arap Kini Balikin Duitnya ke polisi

Baca juga: Lesti Kejora Ikut Diperiksa Polisi, Tidak Menyangka Terseret Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

Sebelumnya, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

BERITA VIDEO: Pemkab Karawang Gelontorkan Rp 4,5 M untuk Perbaikan Jalan Rusak Akses Gerbang Tol Karawang Timur

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved