Hari Raya Idul Fitri

Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan pada Juli 2022

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat."

ISTIMEWA
Pemerintah menetapkan PP 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 

"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” beber Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, meskipun di tengah pandemi.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara."

Baca juga: Siti Nadia Tarmizi: Laporan Deplu AS Tidak Tuduh PeduliLindungi Melanggar HAM, Mari Baca Saksama

"Agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” harap Tjahjo.

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta para kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai peraturan pemerintah, serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.

Untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Ida Fauziyah Yakin Pengusaha Sanggup Bayar THR Penuh Seperti Sebelum Pandemi, Ini Alasannya

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” pinta Suhajar. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved