Kriminalitas
Mandek Hampir Setahun, Kuasa Hukum Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pelanggaran UU Pers McDonalds Depok
Mandek Setahun, Kuasa Hukum Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Kekerasan dan Pelanggaran UU Pers McDonalds Depok
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan kekerasan dan pelarangan liputan terhadap pers saat yang dilakukan oleh pegawai gerai McDonalds, Margonda, Depok mandek.
Sejak kasus ini dilaporkan pada 9 Juni 2021 ke Kepolisian Resort Metro Depok, kasus ini masih tetap dalam tahap penyidikan dan tidak mengalami perkembangan lagi.
Kejadian ini terjadi saat korban sedang melakukan peliputan jurnalistik pada saat promo BTS Meal.
Pihak kuasa hukum korban, DNT Lawyers, meminta polisi agar segera mengungkap dan menjerat para pihak yang terlibat pelarangan peliputan tersebut.
Tim penasihat hukum menilai perkara sudah cukup jelas untuk ditingkatkan statusnya.
Bukti-bukti dan saksi-saksi pada peristiwa tersebut jelas menunjukkan pencideraan tugas-tugas jurnalistik sebagai pemberi informasi kepada publik.
Hal ini juga menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi permintaan kami kepada Polres Metro Depok, tolong kasus ini disegerakan. Sudah terhitung setahun laporan kasus ini mandek,” kata Boris Tampubolon, Managing Partner DNT Lawyers.
Baca juga: Antrean BTS Meal di McDonalds Margonda Membludak, Sampai Preman Usir Wartawan yang Meliput
Baca juga: Promo BTS Meal Picu Kerumunan Ojek Online di Sejumlah Gerai, Wagub DKI Peringati McDonalds
Senada dengan Boris, Managing Partner Pahrur Dalimunthe pun meminta pengusutan tuntas kasus-kasus ini dengan menjerat para pelaku yang memerintahkan pelarangan peliputan.
“Jadi tidak hanya yang melakukan pelarangan. Dalam hukum pidana tidak hanya yang melakukan, tapi barang siapa yang menyuruh melakukan dia juga itu bisa dikenakan sanksi,” jelas Pahrur.
Pelapor melalui Kuasa Hukum DNT Lawyers sudah melayangkan surat ke Kapolri, DPR, dan Kompolnas untuk meminta Permohonan Atensi dan Perlindungan Hukum.
Mandeknya laporan tersebut menunjukkan ketidakberpihakan kepolisian pada kebebasan pers di Indonesia.
Hal ini juga tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk membuka ruang ke media selebar-lebarnya dalam peliputan dan pemberitaan terkait Pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya serta pendisiplinan jika ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara.
Selain itu, pelapor meminta Ketua Komisi III DPR RI, serta Kepala Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga untuk melakukan pengawasan dan memberikan desakan kepada Polres Metro Depok.
Tujuannya untuk segera menindaklanjuti proses penyelidikan dan memberikan informasi penanganan perkara kepada pihak korban secara akuntabel, profesional, dan imparsial, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.