Penyuntik Gas LPG Bersubsidi
Bareskrim Tangkap Lagi Tersangka Penyuntik Gas LPG Bersubsidi, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Bareskrim Polri kembali mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg dipindahkan atau disuntik ke gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) dipindahkan atau disuntik ke gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Pengungkapan itu bermula saat Tim Unit IV Subdit I Dittipider Bareskrim Polri melakukan penindakan ke tempat penyuntikan gas elpiji 3 kg di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samporna Cilandak, Desa Samporna, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada 12 April 2022.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan bahwa penyidik menangkap satu orang pelaku penyuntikan elpiji 3 kg berinisial TJ.
Baca juga: Radi Mengira Ada Perang Saat Tabung Gas 3 Kg Meledak di Warteg, Alami Luka Bocor di Kepala
Baca juga: Harga Gas Non Subsidi Naik, Ganjar Ingatkan Instansi Hati-Hati Potensi Migrasi Konsumen ke Gas 3 Kg
Baca juga: Gas 3 Kg Meledak, Satu Rumah di Pamulang Hangus Terbakar, 3 Orang Alami Luka Bakar
Tersangka mengaku telah menjalankan operasinya selama satu hingga tiga bulan terakhir.
"Estimasi penjualan kurang lebih 500 tabung 12 kg per harinya," kata Pipit dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait pengoplosan elpiji.
Di antaranya, tabung gas 3 kg sebanyak 1.501 buah, tabung gas 12 kg sebanyak 370 buah, dan tabung gas 50 kg sebanyak 29 tabung.
BERITA VIDEO: Prilly Latuconsina Sedih Belum Nikah dan S2 saat Opanya Meninggal
Kemudian, imbuh Pipit, selang regulator sebanyak 115 buah, timbangan elektrik sebanyak empat buah, pipa palep sebanyak 55 buah, dan lainnya.
"Para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas LPG subsidi yang 3 kg warna ijo tersebut ini dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas LPG yang nonsubsidi dengan ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TJ disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.
"Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkas Pipit.