Demo Mahasiswa
Polda Metro Pastikan Tri Setia Warga Lampung Bukan Pengeroyok Ade Armando
Keenam pelaku itu langsung ditetapkan sebagai tersangka usai dua alat bukti mencukupi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan bahwa warga Lampung bernama Tri Setia Budi Purwanto bukanlah sebagai salah satu pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando di depan gedung DPR, Senin (11/4/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memastikan tidak ada nama Tri Setia Budi Purwanto dalam daftar nama pengeroyok Ade Armando di depan Gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022).
"Yang di Lampung itu? Kan udah disampaikan enam orang (pelaku) ini enggak ada dia," kata Zulpan dikonfirmasi Rabu (13/4/2022).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak memakan mentah-mentah informasi di media sosial.
Zulpan mengatakan, sampai saat ini baru enam tersangka yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pengeroyokan.
Nama-nama para tersangka juga sudah disampaikan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satu Pengeroyok Ade Armando yang Buron Ternyata Penggembala Domba, Ibundanya Nangis Terus
"Masyarakat jangan percaya termasuk yang di Way Kanan juga," ucap Zulpan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya tetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022).
Baca juga: Ini Tampang Provokator yang Dibekuk Polisi, Karena Sebut Ade Armando Mati dan Polisi Tembaki Massa
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim khusus usai Ade Armando dikeroyok sejumlah massa.
Tim khusus yang berisikan penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu langsung mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan.
Keenam pelaku itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang sudah mencukupi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sedang Memburu Pria yang Menandai Merah Ade Armando dan Memviralkannya di Medsos
"Kami dapat fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan tersebut kita merumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2022).
Keenam pelaku tersebut yakni Muhammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf.
Baca juga: Polisi Tangkap Salah Seorang Pengeroyok Ade Armando di Pondok Pesantren Kawasan Tangerang Selatan
Dari enam tersangka, polisi menangkap dua tersangka yakni Muhammad Bagja dan Komar. Keduanya diringkus di Bogor dan Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2022) siang.
Sampai saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan kata Tubagus, penetapan tersangka akan berkembang seiring dari pemeriksaan terhadap para tersangka saat ini. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kombes-pol-e-zulpan-di-polda-metro-jaya.jpg)