Robot Trading DNA Pro

Selidiki Kasus Robot Trading DNA Pro, Polisi akan Periksa Ivan Gunawan, Lesti Kejora, & Rizky Billar

Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus penipuan robot trading DNA Pro.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Salah satu tersangka DNA Pro Stevan Richard menberi uang sekoper ke Lesti Kejora dan Rizky Billar 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus penipuan robot trading DNA Pro.

Dalam rangka penyidikan kasus itu, Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah selebriti, yaitu Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora hingga DJ Una.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Ivan Gunawan akan diperiksa pada Kamis (14/4/2022).

Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora akan diperiksa pekan depan pada Rabu (20/4/2022)

Sedangkan, DJ Una akan diperiksa pada Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Dapat Uang Sekoper, Rizky Billar kini Terseret Kasus DNA Pro

Baca juga: Rizky Billar Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro Akibat Terima Duit Sekoper dari Steven Richard

Baca juga: Bareskrim Dalami Pemberian Hadiah Rp 1 Miliar Tersangka DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora    

"Direncanakan Rizky tanggal 20 april, dan DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu dikonfirmasi Selasa (12/4/2022).

Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan dijalani para selebriti yang terseret kasus DNA Pro itu.

Namun diduga mereka diperiksa karena sempat menerima sejumlah uang dan hadiah dari salah satu tersangka DNA Pro.

Sebelumnya video Lesti Kejora dan Rizky Billar yang terima uang sekoper dari salah satu tersangka DNA Pro Stevan Richard viral di media sosial.

BERITA VIDEO: Cek Jalur Mudik, Kapolres Karawang Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui selebriti mana saja yang diduga menerima aliran dana kejahatan dari investasi bodong DNA Pro.

Namun, Gatot menyarankan agar selebriti yang menerima dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka DNA Pro agar sadar diri untuk mengembalikan harta tersebut.

"Nanti akan didalami didatakan dan dikembangkan. Kalau hasil dari bagian DNA Pro maka dia harus bisa buktikan apakah pemberian benar-benar legal atau ilegal," jelas Gatot.

Kata Gatot, kalau pemberian uang tersebut ternyata ilegal, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

"Jadi kita lihat hasil updatenya," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved