Begal HP

Begal HP Ini Gunakan Senpi Mainan, Sudah 6 Kali Beraksi di Jakbar

Keduanya kata Niko, sudah melakukan aksi begal HP menggunakan senjata api mainan kurang lebih enam kali

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Miftahul Munir
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua begal hp bersenjata api yang beraksi di Jalan T, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (11/4/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua begal handphone (HP) bersenjata api yang beraksi di Jalan T, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (11/4/2022).

Kedua pelaku berinisial BA dan DS. 

Aksi mereka terekam CCTV saat menodongkan senjata api dan viral di sosial media.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Niko Purba mengatakan, pihaknya mengamankan sepeda motor, pakaian pelaku dan senjata api yang digunakan.

"Ternyata fakta yang kita dapat senjata api itu mainan, yang memang ditodongkan kepada korban. Dan pada saat melakukan si pelaku menyampaikan ancaman akan ditembak," ucap Niko di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (12/4/2022).

Keduanya kata Niko, sudah melakukan aksi begal HP menggunakan senjata api mainan kurang lebih enam kali di kawasan Kebon Jeruk, Palmerah dan Kebayoran Lama.

Baca juga: Eman Senang Komplotan Begal yang Membacoknya Ditangkap dan Motornya Ditemukan Kembali

Bahkan satu pelaku berinisial DS juga pernah bermain tunggal menjambret HP korban yang berada di pinggir jalan.

"DS itu sudah empat kali lebih main tunggal, namun untuk senjata yang digunakan baru kemarin kejadian terakhir," tuturnya.

Baca juga: VIDEO : Pelaku Begal Sadis Sentul Ditangkap, Ternyata Residivis

Dari hasil pemeriksaan, keduanya nekat melakukan aksi jambret karena motif ekonomi dan uang hasil penjualan HP dibagi dua.

Menurut Niko, kedua pelaku tidak menggunakan narkoba saat beraksi.

Baca juga: Aksi Begal Ponsel Berkeliaran di Kebon Jeruk, Warga Gemetar Ketakutan, Sebut Pelaku Bawa Senjata Api

Karena hasil cek urine keduanya negatif,

"Kalau narkoba kita belum menemukan indikasi penggunaan narkoba," ujar mantan Kanit Polsek Kembangan.

Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman hingga diatas lima tahun penjara.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved