Berita Nasional
Tepat Hari Ini, 5 Tahun Lalu, Matanya Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Kezaliman Tak Akan Menang
Novel sendiri sempat meyakini, munculnya dua sosok polisi yang mengaku menyiram dirinya hanya bentuk akal-akalan atau drama semata.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Novel Baswedan mengenang detik-detik ketika dirinya disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Tak terasa peristiwa tersebut sudah lima tahun berlalu.
Namun, kejadian itu begitu membekas dan tak bisa Novel Baswedan lupakan selamanya.
Begitu juga akan selalu terngiang dalam ingatan publik.
Baca juga: Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan
Seperti diketahui, penanganan kasus penyiraman air keras tersebut sempat terkatung-katung lebih dari setahun.
Polisi terus didesak untuk mengungkap kasus itu lantaran proses penyelidikan dianggap terlalu lama.
Bahkan, lantaran kasus ini disorot luas, Presiden Jokowi sampai memerintahkan Kapolri saat itu, Tito Karnavian, untuk segera mengungkap siapa pelaku penyiram air keras itu.
Namun, Tito menyebut, saat itu pihaknya mengalami kendala di lapangan.
Hingga akhirnya, muncul dua sosok oknum polisi yang disebut sebagai pelaku penyiraman air keras.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut JPU Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Meninggal Karena Covid-19
Selain mengenang peristiwa itu, Novel juga menganggap bahwa penanganan kasusnya tidak sungguh-sungguh.
Meski demikian, dia meyakini, sebuah kejahatan atau kezaliman tidak pernah akan menang.
"Hari ini 11 April 2022, tepat 5 tahun lalu saya diserang dengan air keras. Banyak drama, sandiwara, kebohongan dan kemunafikan. Keadaan yang nyaman bagi penjahat/koruptor berlindung. Perlawanan terberat adalah perjuangan melawan lupa," tulis Novel Baswedan di Twitter pada Senin (11/4/2022)
"Bila kita yakin bahwa kedzoliman/kejahatan akan menang, sesungguhnya kita telah berburuksangka kepada Allah," imbuhnya.
Novel sendiri sempat meyakini, munculnya dua sosok polisi yang mengaku menyiram dirinya hanya bentuk akal-akalan atau drama semata.
Bahkan, permintaannya kepada polisi untuk mencari aktor intelektual peristiwa itu, hingga kini masih tak jelas juntrungannya.
Terlebih, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga patut dipertanyakan, termasuk vonis yang diberikan hakim.
Baca juga: BEM SI Pindahkan Lokasi Demo dari Istana Merdeka ke Gedung DPR, Apa Alasannya?
Kronologis kejadian
Pada subuh 11 April 2017, Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.
Air keras yang mengenai wajah Novel menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya.
Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.
Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.
Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.
Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.
Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.
Novel menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.
Baca juga: VIRAL Buronan Polda Sumut Sejak 2019 Berfoto Santai dengan Anggota DPR, Polisi Malah Bilang Begini
Pada sidang tuntutan pelaku yang diselenggarakan pada 11 Juni 2020, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua pelaku selama satu tahun penjara.
Tuntutan jaksa tersebut mendapat kecaman luas karena dianggap terlalu ringan dan memihak pelaku.
Pada sidang putusan, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wawancara-khusus-tribunnews-dengan-novel-baswedan.jpg)