3 Kali Mangkir di Sidang Suap Tanah Bumbu, Hakim Marah dan Wajibkan Eks Bupati Hadir Pekan Depan

Ketidak hadiran Mardani benar-benar membuat ketua majelis hakim Yusriansyah murka.

Grand Larceny
Ilustrasi korupsi dan gratifikasi. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Tiga kali eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mangkir dari sidang di PN Tipikor Banjarmasin. Hal itu membuat Ketua majelis hakim marah besar dan mewajibkan Maming hadir di sidang berikutnya pekan depan.

Dalam sidang perkara suap peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022), ketidak hadiran Mardani benar-benar membuat ketua majelis hakim Yusriansyah murka.

Sidang berikutnya pada Senin (18/4/2022), Mardani H Maming harus bisa dihadirkan.

"Saya minta sidang selanjutnya harus hadir. Karena apa, kuncinya di dia juga kan. Untuk perkara ini. Kalau alasan sakit lagi, dokternya panggil. Betul gak sakitnya," papar Yusriansyah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa Mardani mangkir dengan alasan memenuhi undangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Kebetulan, Mardani adalah Ketum BPP Hipmi 1999-2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Mangkrak 7 Tahun, Eks Pegawai Bapeten Ngadu ke Mahfud MD

Tentu saja, tiga kali mangkir dari panggilan persidangan bukanlah contoh baik. Pertanda tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan dalam penegakan hukum.  

Atas kejadian ini, Yusriansyah geregetan dan meminta Mardani H Maming dipanggil lagi.

Tidak ada alasan untuk mangkir lagi karena keterangannya begitu diperlukan.

Baca juga: Cara Koruptor Cuci Uang Hasil Korupsi, Salah Satunya Diinvestasikan

Sebelumnya, Mardani mangkir dalam persidangan Senin (4/4/2022).

Kala itu, Mardani hanya melampirkan secarik surat keterangan sakit dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin. Surat keterangan sakit diteken dr Cynthia Christine Jonachan yang ternyata menantu pemilik klinik.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ditetapkan sebagai terdakwanya.

Baca juga: Tolak BLT Minyak Goreng, Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Itu Gudangnya Korupsi

Dia didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.

Sedangkan Mardani H Maming terseret kasus suap ini, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved