Korupsi
Kasus Korupsi Mangkrak 7 Tahun, Eks Pegawai Bapeten Ngadu ke Mahfud MD
Pada suratnya, Togap menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Karena kasus korupsi yang diadukannya mengendap tujuh tahun di Polda Metro Jaya, mantan pegawai Bapeten Togap Marpaung mengadu ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Togap Marpaung merupakan mantan pejabat Fungsional Pengawas Radiasi Madya Golongan IV/c Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Ia melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedari tahun 2014.
Namun, sampai saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka meskipun kasus sudah naik ke penyidikan.
Baca juga: Cara Koruptor Cuci Uang Hasil Korupsi, Salah Satunya Diinvestasikan
Baca juga: Korupsi Uang Negara Rp20 Miliar, Direktur PT AMR Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Jakarta Utara
Ia pun mengirim surat kepada Kementerian yang dipimpin oleh Mahfud MD.
Pada suratnya, Togap menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Tolak BLT Minyak Goreng, Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Itu Gudangnya Korupsi
Dari kasus korupsi itu kata Togap, hanya pengadaan barang paket 4 dan 5 yang
disebutkan pengembalian kerugian negara yang sudah dikembalikan, total nilai sekitar Rp600 Juta.
"Padahal, paket 1, 2 dan 3 sudah juga ditemukan kerugian negara sesuai
hasil investigasi audit BPKP yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Nilai total sekitar Rp1,1 Miliar lebih," tutur Togap dalam surat yang diterima Warta Kota, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi Antara Pelaku Usaha dengan Regulator, KPK Dorong Adanya KAD di Jateng
Maka kata Togap, total kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp1,8 Miliar.
Itupun masih sebagian kerugian negara karena paket 3, ada 1 unit barang mark up sekitar Rp 1,2 Miliar berdasarkan dokumen pengadaan lelang barang.
Sementara, pihak penyedia jasa hanya mengembalikan Rp 600 Juta sesuai dengan data yang ada dalam LHP BPK RI Nomor: 61A/LHP/XVI/05/2018, tanggal 8 Mei 2018.
Baca juga: Di Bawah Kendalinya, DKI Peringkat Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Anies: Berkat Dukungan Kejati
Selain itu, Togap juga mengaku kecewa lantaran paket 1, 2 dan 3 dihentikan penyelidikan karena kerugian negara sudah dikembalikan.
"Apakah demikian ketentuan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi? Mohon penjelasan Bapak," tegas Togap.
Kemudian kata Togap, Kanit dan Kasubdit 5 Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pernah berjanji secara lisan kepadanya bahwa gelar perkara lanjutan dengan Propam, Irwasum dan lain-lain akan segera.
Baca juga: Jelang Pensiun, Anies Menuai Segudang Prestasi, kali ini Raih Peringkat Terbaik Pencegahan Korupsi
Sehingga status penyelidikan bisa dinaikkan untuk menentukan tersangka atau tidak dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Namun hingga kini tidak ada kabar berita tindak lanjutnya. Mengapa bisa begini? Ada apa yang menyebabkan sehingga terbengkalai kasusnya?" tuturnya. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mahfud-undip.jpg)