Kabar Artis
Vanessa Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binary Option Binomo Indra Kenz, Apa Katanya?
Selebgram cantik Vanessa Khong ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus binary option platform Binomo. Apa kata Vanessa Khong?
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Khong ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus binary option platform Binomo.
Vanessa Khong dikenal sebagai kekasih Indra Kenz, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Penetapan Vanessa Khong sebagai tersangka binary option Binomo ditetapkan Bareskrim Polri, Minggu (10/4/2022).

Vanessa Khong sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut.
"Kehebohan kasus Binomo Indra Kenz melebihi minyak goreng, kenaikan harga BBM dan berita-berita heboh lainnya," tulis Vanessa Khong di akun media sosialnya, Minggu malam.
"Udah hampir 3 bulan, tapi masih tetap heboh pemberitaannya," lanjutnya.
Baca juga: Ibunda Indra Kenz Mengaku Uang Rp 1 M dari Anaknya Dipakai untuk Berobat dan Keperluan Sehari-hari
Baca juga: Dijanjikan Rp1 Miliar, Vanessa Khong Mengaku Hanya Dapat Rp10 Juta dari Indra Kenz
Menurut Vanessa Khong, kasus Binomo sebenarnya kasus simple yang kemudian dihebohkan di media massa dan media sosial.
"Indra Kenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. Tapi bos Binomo nggak ketangkep karena WNA, dan diluar negeri katanya Binomo ini legal," tulis Vanessa Khong.
Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus Binomo yang sebelumnya menjerat afiliator Indra Kenz.

Tiga tersangka baru itu adalah Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Nathania Kesuma adalah adik Indra Kenz, sementara Rudiyanto Pei adalah ayah Vanessa Khong.
Baca juga: Diduga Sering Terima Duit dan Barang Mewah dari Indra Kenz, Vanessa Khong Bakal Diperiksa Polisi
Baca juga: Deddy Corbuzier Dikabarkan Pernah Terima Uang Rp 150 Juta dari Indra Kenz, Siap Diperiksa Polisi?
"Tiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Tiga tersangka baru itu diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.