Berita Jakarta

Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum Selama PPKM Level 2

Pemprov DKI akan mengembalikan semua jadwal transportasi umum normal, namun tetap menerapkan protokol kesehatan

Muhamad Fajar Riyandanu
Suasana sejumlah penumpang saat menjajal moda transportasi massal integarasi di Stasiun Bundarah HI pada Senin (4/10/2021), siang 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional angkutan umum untuk beberapa jenis transportasi sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Adapun aturan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 198 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi saat PPKM level 2.

SK tersebut diteken Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 5 April 2022.

"Pencegahan penyebaran Covid-19 sektor transportasi meliputi pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum," ucap Syafrin Liputo pada SK tersebut, yang dikutip Minggu (10/4/22).

Syafrin menuturkan perpanjangan jam operasional tersebut beragam mulai dari 30 menit hingga 90 menit.

Baca juga: Mulai 11 Januari, Jam Operasional Transjakarta Kembali Pukul 05.00 dan Ada Layanan Amari

Untuk, TransJakarta  beroperasi mulai 05.00-22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit dari sebelumnya beroperasi pada 05.00-21.30 WIB pada SK Nomor 175 tahun 2022.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mulai 05.00 WIB hingga 22.30 WIB atau diperpanjang 60 menit dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.

Sedangkan, operasional angkutan umum reguler dalam trayek diperpanjang 30 menit menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.

Baca juga: Pemprov DKI Usul Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT: Rp 2.500-Rp 10.000

Tak hanya itu, Lintas Raya Terpadu (LRT) menjadi 05.30 hingga 22.30 WIB dari sebelumnya 05.30-21.30 WIB.

Lalu, untuk angkutan perairan masih tetap sama dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dan angkutan malam hari diperpanjang 90 menit dari pukul 22.01 hingga 24.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.30 hingga 22.30 WIB.

Terkahir, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional moda tersebut. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved