Pilkada 2024

Dua Warga Minta MK Perpanjang Masa Jabatan Anies, Ariza Laksanakan Aturan dan Tunggu Pilkada 2024

Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Posisi mereka pun akan diisi sementara Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Terkait hal itu ada dua warga yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerpanjang masa jabatan Anies.

Permintaa warga itu ditanggapi Ariza.

"Kalau jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Jumat (8/4/2022).

Ariza berujar bahwa sejauh ini konstitusi tetap mengamanahkan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi tetap lima tahun.

Dia dan Anies merasa memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Fraksi PSI Sanggah Klaim Anies Baswedan Realiasasi PAD Berkat Dana Transfer Pempus

Baca juga: Anies Baswedan Meyakini Jakarta Tetap Terhebat meski tak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara

Baca juga: Kurma dan Kolak Menjadi Makanan Favorit Berbuka Puasa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

“Tanggal 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis, nanti kami atau saya dengan Anies tanggal 16 Oktober habis. Ya sudah, kami laksanakan nanti menunggu Pilkada 2024,” ujar Ariza.

Dikutip kompas.com, warga Jakarta bernama A Komarudin dan Eny Rochayati meminta agar masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan dalam gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (UU Pilkada).

Hal serupa juga disampaikan sejumlah warga Papua dalam gugatan UU Pilkada tersebut.

BERITA VIDEO: Wanita di Bekasi Dirampok dan Dirudapaksa oleh Pria Pengangguran

Para Pemohon ini menguji norma Pasal 201 ayat (3), ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada. Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari website mkri.id, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal di dalam UU Pilkada tersebut konstitusional bersyarat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved