Spanduk Ilegal
Spanduk Ajakan Demo STM Bergerak tak Berizin, Desak Presiden Jokowi Turun
Kini di beberapa titik Jakarta beredar spanduk yang berisi ajakan demo STM Bergerak, dengan tuntutan desak Presiden Jokowi turun.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi memastikan spanduk ajakan demo STM Bergerak yang beredar di media sosial belum berizin.
Demonstrasi yang akan diadakan 11 April 2022 itu rencananya akan digelar di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.
Pada flayer yang beredar aksi STM Bergerak menuntut sejumlah hal yakni salah satunya menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun.
Baca juga: Longgarkan Pengawasan Shaloom Razade Syach, Wulan Guritno: Shaloom Udah Dewasa, Kuat Berdiri Sendiri
Polda Metro Jaya merespons seruan aksi itu. Rencana demonstrasi itu hingga kini diketahui belum mengantongi izin kepolisian.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikonfirmasi Jumat (8/4/2022).
Zulpan mengingatkan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum harus mengantongi izin.
Izin harus dikantongi dalam waktu 3x24 jam sebelum digelarnya aksi.

"Namun, sampai saat ini kita tidak terima dari kelompok manapun permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum," ujar Zulpan.
Maka dari itu, Zulpan mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi serentak 11 April mendatang.
Dia mengimbau warga untuk fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
"Terkait dengan adanya flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," pungkas Zulpan.