Kriminal
Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Tangerang dengan Cara Tak Biasa
Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku pencurian mobil dengan cara yang tidak biasa.
WARTAKOTALIVE.COM PANONGAN - Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku pencurian mobil dengan cara yang tidak biasa.
Pelaku dibangunkan saat tertidur dengan lagu selamat ulang tahun.
Terlihat pelaku sedang tertidur pulas, kemudian beberapa orang petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan, Iptu Surya Abdul Fitri menyanyikan lagu selamat ulang tahun sambil bertepuk tangan.
Saat dibait terakhir lagu tersebut, pelaku pun terbangun dan meniup korek api yang diperagakan sebagai lilin layaknya acara ulang tahun.
Lucunya setelah meniup korek api tersebut, pelaku berusaha kembali tertidur.
Baca juga: Pelaku Curanmor pura-pura Salat di Masjid, Kepergok Warga Babak Belur Dihajar
Peristiwa penangkapan pelaku kejahatan itu terjadi di kontrakan Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/2022).
"Pelaku kami tangkap karena mencuri mobil di parkiran mushola Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolsek Panongan Inspektur Satu Symsul Bahri.
Syamsul menjelaskan mobil hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku kepada SU, tetangganya senilai Rp. 20 juta.
"Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu dia gadai dari pelaku AZ," ucapnya.
Baca juga: Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Curanmor yang Mampu Mencuri Empat Motor dalam Sehari
Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu AA Surya Abdul Fitri menambahkan peristiwa pencurian mobil itu terjadi pada Rabu, 9 Maret 2022, sekitar jam 19.00 WIB.
Pelaku mencuri mobil sebuah showroom di wilayah Panongan.
"Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tak saat itu sedang tak terkunci," katanya.
Kini, pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian. (dik)
