JADWAL Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Tak Ada Lagi Cuti Natal
Ketetapan itu dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, dan 1 Tahun 2022 .
Isinya, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963, 3, dan 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap Cuma Ada Tiga di Maluku dan Papua Barat
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Berikut ini daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:
– 1 Januari:
Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari:
Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari:
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret:
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April:
Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-kalender.jpg)