Investasi Bodong
Vlogger Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Investasi Bodong Berkedok Robot Trading
Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa vlogger Kapten Vincent atau Vincent Raditya terkait dugaan investasi bodong.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa vlogger Kapten Vincent atau Vincent Raditya terkait dugaan investasi bodong.
Pria yang berprofesi sebagai pilot itu diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (6/4/2022).
"Iya diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikonfirmasi Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Diduga Terseret Investasi Bodong Oxtrade, Rencananya Polisi akan Periksa Kapten Vincent Pekan Depan
Baca juga: Terseret Investasi Bodong Oxtrade, Kapten Vincent Akan Diperiksa Polisi
Baca juga: Ternyata Andre Taulany Beli Pesawat Cessna Kapten Vincent Dengan Harga Fantastis
Whisnu berujar bahwa Vincent diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong berkedok robot trading.
Namun, Whisnu mengaku bahwa dirinya belum tahu jenis robot trading yang menyeret nama Kapten Vincent.
"Soal robot trading. Saya pastikan dulu (kasusnya), " ujar jenderal bintang satu tersebut.
BERITA VIDEO: Pemkab Karawang Gelontorkan Rp 4,5 M untuk Perbaikan Jalan Rusak Akses Gerbang Tol Karawang Timur
Diketahui, Kapten Vincent dikabarkan adalah afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Aplikasi itu masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Kapten Vincent pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.