Investasi Bodong

Vlogger Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Investasi Bodong Berkedok Robot Trading

Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa vlogger Kapten Vincent atau Vincent Raditya terkait dugaan investasi bodong.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Istagram/@vincentraditya)
Vlogger Kapten Vincent atau Vincent Raditya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa vlogger Kapten Vincent atau Vincent Raditya terkait dugaan investasi bodong.

Pria yang berprofesi sebagai pilot itu diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (6/4/2022).

"Iya diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikonfirmasi Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Diduga Terseret Investasi Bodong Oxtrade, Rencananya Polisi akan Periksa Kapten Vincent Pekan Depan

Baca juga: Terseret Investasi Bodong Oxtrade, Kapten Vincent Akan Diperiksa Polisi

Baca juga: Ternyata Andre Taulany Beli Pesawat Cessna Kapten Vincent Dengan Harga Fantastis

Whisnu berujar bahwa Vincent diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong berkedok robot trading.

Namun, Whisnu mengaku bahwa dirinya belum tahu jenis robot trading yang menyeret nama Kapten Vincent.

"Soal robot trading. Saya pastikan dulu (kasusnya), " ujar jenderal bintang satu tersebut.

BERITA VIDEO: Pemkab Karawang Gelontorkan Rp 4,5 M untuk Perbaikan Jalan Rusak Akses Gerbang Tol Karawang Timur

Diketahui, Kapten Vincent dikabarkan adalah afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Aplikasi itu masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.

Kapten Vincent pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022.

Laporan  terdaftar dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved