Berita Internasional
PENJAHAT Kelamin Dihukum 600 Tahun Atas Kehatan Seksual terhadap 10 Korban
Steven Ray Hessler divonis hukuman 650 tahun penjara karena kejahatan seksual atas 10 korban yang terjadi antara 1982 dan 1985.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
* Pria Indiana dijatuhi hukuman 650 tahun penjara
* Lakukan kejahatan seksual terhadap 10 korban
* Dijuluki predator sadis
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Seorang pria Indiana telah dijatuhi hukuman 650 tahun penjara untuk kejahatan seks.
Kejahatan seksual ia lakukan saat berusia 30 tahun yang setelah penyelidik mencocokkan DNA-nya dari amplop yang dijilat dengan sampel yang ditemukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Steven Ray Hessler dinyatakan bersalah atas 19 tuduhan kejahatan terhadap 10 korban antara tahun 1982 dan 1985, pada 3 Maret lalu.
Tuduhan itu termasuk tuduhan pemerkosaan, perilaku menyimpang yang melanggar hukum, perilaku menyimpang kriminal dan perampokan.
Dalam semua kasus, dia mendobrak masuk ke rumah para korban dan menyerang mereka kemudian melarikan diri. Selama beberapa dekade, kejahatannya tidak terdeteksi.
Demikian berita terkini Wartakotalive.com bersumber dari dailymail.co.uk pagi ini.
Baca juga: Aufar Hutapea Belum Berniat Cabut Laporan Pelecehan Seksual Terhadap Citra Andy
Teknik Penyelidikan
Dia menghindari hukuman selama bertahun-tahun, meskipun polisi memiliki DNA-nya dari kejahatan lain.
Jaksa menggunakan teknik pengujian silsilah canggih pada sampel yang ditemukan dari salah satu kejahatannya.
Itu membawa mereka kepada dia atau saudaranya. Hessler akhirnya didakwa setelah polisi mencegat tagihan listrik pada tahun 2020, setelah dia menjilat amplop itu.
Para korban bersaksi bagaimana dia akan memasuki rumah mereka dengan balaclava atau topeng ski, memukuli mereka dan merampok mereka dalam serangkaian insiden antara tahun 1983 dan 1985.
Dia menargetkan pria dan wanita - menyerang secara seksual setiap korban wanita dan memukuli korban pria.