Rabu, 15 April 2026

Lebaran Tahun Ini Boleh Mudik, Korlantas Polri Ingatkan Kondisi Kendaraan

Brigjen Chryshnanda mengimbau, jika akan melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil pribadi, terpenting memeriksakan kondisi fisik kendaraan wajib

Editor: Ahmad Sabran
HO
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Pemerintah mengizinkan masyarakat bisa mudik atau pulang kampung saat Lebaran tahun 2022 ini atau Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Salah satu syarat diperbolehkannya mudik adalah sudah vaksin ketiga atau booster.

Bagi masyarakat Indonesia mudik lebaran, selalu menjadi agenda tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini menjadi momen penting bagi jutaan orang demi bisa berkumpul dengan keluarga di kampung halaman, apalagi yang sudah lama merantau.

 Demikian diungkapkan Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menanggapi dibukanya kembali mudik lebaran tahun 2022 ini.

"Momentum Ramadhan 2022 ini, menjadi sangat spesial karena sudah dua tahun masyarakat Indonesia tidak bisa mudik ke kampung halaman dikarenakan wabah pandemi Covid-19", ujarnya 

Maka wajar apabila di tahun 2022 ini pemerintah mengizinkan kegiatan mudik dengan beberapa persyaratan perjalanan.

Brigjen Chryshnanda mengimbau, jika akan melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil pribadi, terpenting memeriksakan kondisi fisik kendaraan wajib dilakukan.

Lakukan pengecekan di bengkel untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak dan prima untuk dipakai perjalanan mudik.

Baca juga: Sambut PTM 100 Persen, SMAN 78 Jakarta Persiapkan Fasilitas Prokes untuk Cegah Penularan Covid-19

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan di tengah perjalanan.

Ditegaskan, apabila para pemudik mematuhi aturan dan persyaratan yang telah ditentukan maka mudik dan balik akan aman, selamat dan sehat sampai tujuan.

"Ingat jangan menjadi korban sia-sia di jalan raya. Ingat keluarga dan orang-orang tercinta menunggu. Dalam perjalanan hormati pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan pelanggaran yang berdampak kemacetan bahkan kecelakaan", katanya.

Baca juga: Tuai Polemik di Publik, Jokowi Minta Menterinya Jangan Lagi Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Untuk itu, kewaspadaan dan berhati hati sangat penting. Jangan sampai ada penyesalan di belakang hari.

Ingat, melakukan pelanggaran bisa berdampak fatal.

Apalagi, segala sesuatu yang terburu buru menjadi sumber masalah.

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved