Kriminalitas

Eman Senang Komplotan Begal yang Membacoknya Ditangkap dan Motornya Ditemukan Kembali

Pria yang disapa Tinong ini merupakan satu dari dua korban pembacokan yang terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Babakan Madang

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Eman Sulaeman (48) terharu dan senang saat menerima kembali sepeda motornya yang hilang dari Polres Bogor pada Selasa (5/4/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, BABAKAN MADANG - Eman Sulaeman (48) terharu dan senang saat menerima kembali sepeda motornya yang hilang dari Polres Bogor pada Selasa (5/4/2022).

Matanya berkaca-kaca saat menerima kunci motor dari Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di rumah kediamannya di di Desa Sentul RT 05/04, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Mengenakan singlet putih dan celana panjang hitam dengan tangan kiri yang disanggah kain gendongan, dia tak henti-hentinya mengucap  terima kasih kepada Kapolres Bogor dan jajarannya karena telah menemukan kembali motornya yang hilang.

"Alhamdulilah, senang banget karena doa saya dan istri terkabul. Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolres Bogor dan jajarannya karena telah menangkap pelaku pembacokan dan mengembalikan motor saya," kata Eman, Selasa (5/4/2022).

Pria yang disapa Tinong ini merupakan satu dari dua korban pembacokan yang terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Babakan Madang pada Senin (21/3/2022) dini hari.

Setelah selamat dari kejadian yang nyaris merenggut nyawanya ini, Eman mengaku terus berdoa mendoakan agar penjahatnya cepat tertangkap dan motornya ditemukan lagi.

Baca juga: VIDEO : Pelaku Begal Sadis Sentul Ditangkap, Ternyata Residivis

"Saya dan istri selalu berdoa agar motor kami ditemukan lagi. Kalau beli lagi, rasanya tidak mampu karena penghasilan ojek pangkalan tidak seberapa," ujarnya.

Dalam sehari, dia mengaku mendapatkan penghasilan Rp 50.000. Karena itu, dia berusaha ngalong (begadang) hingga dini hari agar bisa mendapatkan uang lebih banyak bagi keluarganya.

"Kalau ngalong bisa sampai Rp 100.000. Ini mata pencaharian saya selama 30 tahun. Paling lari sebentar ke penggilingan atau kerja bangunan," tutur Eman.

Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Begal Payudara di Ciomas Bogor, Korban Trauma

Dia mengaku sudah menjadi tukang ojek sebelum ada Jalan Alternatif Sentul. Saat itu dia memakai motor Suzuki Legenda 125.

Selama kurang lebih dua minggu tidak melakukan aktivis sebagai tukang ojek, Eman bersandar pada penghasilan istri dan anaknya.

"Alhamdulilah istri saya bekerja. Anak juga baru mulai kerja," ungkapnya.

Mengenang kembali kejadian pembacokan itu, Eman mengaku masih trauma untuk keluar malam.

"Masih ada rasa takut untuk keluar malam. Mungkin butuh waktu untuk bisa beraktivitas normal seperti sebelumnya," tambahnya.

Baca juga: Aksi Begal Ponsel Berkeliaran di Kebon Jeruk, Warga Gemetar Ketakutan, Sebut Pelaku Bawa Senjata Api

Eman mengisahkan bahwa waktu pembacokan itu terjadi, ada 3 pengendara motor berboncengan yang lewat di tempat nongkronya.

Sempat berhenti sebentar, para pengendara motor lalu jalan lagi. Sesaat kemudian, 3 motor ini balik lagi dan menyerang dia.

"Saya pikir mau tanya sesuatu. Tetapi ternyata langsung bacok tanpa basa-basi," ujarnya.

Waktu diserang, Eman lagi duduk bersama temannya bernama Eman.

"Kami langsung diserang. Dia (Eman) juga kena bacok di punggung, tetapi saya yang paling parah," paparnya.

Baca juga: Butuh Waktu 14 Jam Setelah Beraksi, Tiga Pelaku Begal Beringas Diciduk Polres Metro Jakarta Barat

Saat temannya berhasil melarikan diri, Eman menjadi sasaran pembacokan. Dia kena bacok dengan celurit di pantat, pinggang, punggung dan lengan.

"Saat dibacok pikir saya sudah meninggal. Tidak ada yang menolong karena sepi banget," jelasnya.

Setelah membacok Eman, para pelaku kabur dengan membawa sepeda motor. Beruntung dompet dan handphone tidak diambil karena ada di tas.

"Sepeda motor diambil karena kuncinya tergantung di motor. Sebelum lari saya dengar mereka teriak, motornya sekalian dibawa lari," kenangnya.

Eman lalu diselamatkan oleh anak-anak yang sedang nongkrong agak jauh dari tempat pembacokan. Dia lalu diantar temannya dengan mobil menuju RSUD Cibinong.

Biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung bersama secara gotong-royong oleh saudara dan keluarga.

Setelah peristiwa pembacokan dan motornya hilang, Eman hampir putus asa. Tetapi dia tetap berharap dan berdoa agar motornya ditemukan dan penjahatnya ditangkap.

"Aldamdulilah, doa saya dikabulkan. Terima kasih beribu-ribu kepada Polres Bogor atas kerja kerasnya menangkap penjahat pelaku pembacokan dan menemukan kembali motor saya," tandasnya.

Saat menyerahkan sepda motor, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin berpesan kepada Eman Sulaiman agar selalu waspada saat bekerja.

"Harus hati-hati ngojeknya ya pak. Alhamdulilah, motornya ditemukan. Mudah-mudahan pak Eman cepat sembuh," kata Iman.

Sebagai informasi, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap enam pelaku begal yang viral di media sosial yang beraksi di sekitaran Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor pada Senin (21/03/2022).

Keenam pelaku berinisial RB (20), LL (23), DM (22), FM (24), dan AH (17). Empat orang pelaku ini terlibat langsung dalam pembacokan, sementara dua lainnya sebagai penadah barang curian.

Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan mengatakan aksi kelompok begal para pelaku tergolong sadis karna, pelaku menganiaya korbannya yang merupakan tukang ojek hingga mengalami luka berat menggunakan senjata tajam celurit.

“Penangkapan para pelaku berawal dari beredarnya video viral di media sosial instagram terkait aksi pelaku yang sadis melukai  korban bernama Eman hingga mengalami luka berat. Dari situ dilakukan penyelidikan dan diamankan enam pelaku,” ungkap Siswo.

Dari enam pelaku yang ditangkap, ada juga pelaku yang merupakan residivis yaitu berinisial LL (23) dengan kasus yang sama pencurian.

"Pelaku LL ini yang mempunyai inisiatif untuk mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan,” tambahnya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved