Ramadan
Selama Ramadan, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelaku Usaha dan Hiburan yang Melanggar Jam Buka
Pemkot Tangerang bakal mengenakan sanksi kepada pelaku usaha yang bandel melanggar jam buka.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menetapkan peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang, Muhamad Noor mengatakan, seluruh rumah makan, kafe, restoran, dan lainnya diizinkan beroperasi, namun dengan menggunakan tirai tertutup.
Baca juga: Polsek Pondok Aren Tangkap Pelajar Bandel yang Hendak Tawuran Jelang Sahur
Kemudian, untuk jam operasional seluruh jenis rumah makan tersebut, hanya diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
"Untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usaha selama bulan ramadan 2022, dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB," ujar Muhamad Noor dalam keterangan resminya, Senin (4/4/2022).
"Sedangkan waktu tutup operasional rumah makan dan sejenisnya, hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB," sambungnya.
Kemudian, untuk usaha rumah makan dan sejenisnya yang ingin beroperasi melayani sahur, dapat membuka usahanya sejak pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Bambang Pamungkas tak Lagi Jadi Manajer Persija Jakarta, Kontrak Habis Bersama Ofisial Lain
Ia menegaskan, seluruh rumah makan yang ingin beroperasi selama bulan suci ramadan tahun ini, diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
"Dan bagi tempat usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha mulai pukul 02.00 WIB," kata dia.
"Kami imbau kepada pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes, seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu," terangnya.
Sedangkan untuk bagi para pengusaha tempat hiburan, dilarang untuk beroperasi selama bulan suci ramadan tahun 2022.
Baca juga: Ziva Magnolya Senang Jadi Makcomblang Rizky Febian dan Mahalini Raharja
Menurutnya, seluruh kebijakan terkait dengan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022 tersebut dilakukan, guna menghormati Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.
"Untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard, dilarang beroperasional selama bulan Ramadan tahun ini," jelasnya.
"Peraturan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah," terangnya.
Noor memastikan, akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Selasa 5 April , Ada 13 Ruas Jalan Hanya untuk Pelat Kendaraan Ganjil
"Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
"Dengan itu Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan," tutup Muhamad Noor.