Berita Tangerang

Kabupaten Tangerang Adakan Penghapusan Denda PBB dan BPHTB Selama April 2022

Insentif tersebut berisi yaitu akan memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.

Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi - Insentif tersebut berisi yaitu akan memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang. 

“Alhamdulillah untuk PBB dan BPHTB secara akumulasi ada peningkatan dan itu peningkatannya secara akumulasi tetap tumbuh dengan pertumbuhan kurang lebih di atas 10 persen," ucapnya.

Dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Dwi menerangkan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay serta Ovo.

“Kami pun sudah melakukan testing akan bekerja sama dengan stakholder terkait dengan channel tambahan yaitu Traveloka. Hal itu untuk terus memberikan kemudahan pembayaran untuk para wajib pajak,” kata Dwi. (dik)
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved