Earth Hour 2022

Dinas Lingkungan Hidup DKI Ungkap Penghematan Rp 247 Juta saat Aksi Earth Hour 2022

Aksi pemadaman listrik pada acara Earth Hour 2022 berdampak positif pada penghematan yang mencapai Rp 247 juta.

Istimewa
Ilustrasi - Warga Jakarta merayakan Earth Hour 2022, Sabtu (2/4/2022), aksi pemadaman listrik ini berdampak positif, setidaknya bisa menghemat hingga Rp 247 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, aksi pemadaman lampu selama satu jam saat Earth Hour 2022 pada Sabtu (26/3/2022) lalu, berdampak positif untuk tiga hal.

Pertama penghematan energi, kedua penghematan ekonomi dan ketiga penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemadaman lampu selama satu jam mampu menghemat konsumsi listrik sebesar 171,55 Mwh dan menghemat ekonomi sebesar Rp 247.837.924. Sedangkan untuk penurunan emisi GRK bisa mencapai 160,23 ton karbon dioksida.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Remaja di Kota Bekasi yang akan Tawuran Pakai Sarung Jelang Sahur

“Data itu merupakan hasil perhitungan Perusahaan Listrik Negara (PLN) selesah dilakukannya pemadaman lampu selama satu jam,” ujar Asep Kuswanto berdasarkan keterangannya pada Minggu (3/4/2022).

Asep mengatakan, aksi pemadaman lampu sengaja digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penghematan energi, ekonomi, serta penurunan emisi GRK. Kegiatan ini dilakukan mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.

Lewat surat itu, Pemerintah DKI mengimbau untuk melakukan pemadaman lampu sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Di antaranya, Peringatan Aksi Lingkungan bulan Maret pada 26 Maret, Peringatan Hari Bumi pada 22 April, dan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni.

Baca juga: Ziva Magnolya Akting untuk Pertama Kali, Perankan Rindu di Film Pulang Tayangan Platform Klik Film

“Sejumlah gedung milik swasta, seperti gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan apartemen juga turut berpartisipasi dalam pelaksanaan aksi pemadaman lampu,” kata Asep.

Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah berpartisipasi melaksanakan pemadaman lampu dalam peringatan Earth Hour 2022 pada 26 Maret 2022 lalu. Selama satu jam pada pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB, pemadaman dilakukan di beberapa titik Ibu Kota. 

Adapun lokasi pemadaman lampu yang telah dilakukan, antara lain:

1. Seluruh bangunan atau gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain) 

2. Jalan Protokol dan Jalan Arteri.

Baca juga: Wisnu Prabanda Nugraha Akhiri Hidup Secara Ekstrem, Diduga Stres Punya Masalah dengan Temannya

3. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman).

4. Jalan protokol dan Jalan Arteri pada 5 (lima) wilayah kota administrasi yang telah dilakukan pemadaman lampu sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Jalan Gedung Sampurna Strategic), Jalan Thamrin; seputaran Jalan Merdeka kecuali Jalan Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balai Kota, Komplek Kantor Walikota Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara: Jalan Yos Sudarso, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara.
- Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot, Jalan Kembangan Raya dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan: Jalan Prapanca Raya, Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic sampai dengan patung Pemuda), dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Selatan.
- Jakarta Timur: Jalan Dr. Sumarno, Jalan Raden Inten dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved