Jumat, 5 Juni 2026

Ramadan

Anies Baswedan Atur Jam Kerja ASN agar Bisa Menjalani Ibadah Ramadan dengan Baik

Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan jam kerja bagi ASN selama bulan puasa, agar bisa menjalankan ibadah dengan baik.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
ilustrasi
Ilustrasi ASN - Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur jam kerja ASN selama bulan puasa agar pelayanan pada masyarakat tak terganggu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan 2022.

Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 292 tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan tahun 2022 Masehi/ 1443 Hijriah.

Baca juga: Jelang Bulan Ramadan 1443 H, Dishub Pelabuhan Muara Angke Gelar Apel Beragenda Peningkatan Pelayanan

Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, regulasi itu dikeluarkan karena menimbang adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Karena itu, perlu diatur pelaksanaan jam kerja pada bulan suci Ramadan yang ditetapkan Anies melalui Kepgub Nomor 292 tahun 2022.

Tercatat ada lima diktum dalam aturan tersebut. Kesatu, menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadan 2022 bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

“Hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30,” kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Aming Mengaku Depresi Setelah Jadi Korban Pelecehan hingga Pernah Ingin Mengakhiri Hidup, Benarkah?

Sementara untuk diktum kedua, mengatur jam kerja bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Mereka bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran.

“Diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Sementara untuk guru atau penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta pengaturannya dilaukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

Baca juga: Pemprov DKI Sudah tak Khawatir pada Keselamatan Siswa, PTM 100 Persen Mulai Digelar

Selanjutnya diktum ketiga adalah para Wali Kota/Bupati, Camat dan Lurah memastikan agar pelayanan yang diberikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sedangkan diktum keempat menjelaskan, penetapan bulan suci Ramadan tahun 2022 ini berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.

Lalu diktum kelima atau terakhir, Kepgub tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 Maret 2022 lalu. Kepgub tersebut ditembuskan kepada tujuh unsur, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menpan dan RB; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian BKN; Wakil Gubernur DKI Jakarta dan para kepala perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved