Tilang ETLE
Waspada Bagi yang Suka Ngebut di Jalan Tol, Lebih dari 100 Km/jam Kena Tilang ETLE
Mulai 1 April 2022 berlaku sanksi berupa tilang bagi pengemudi di jalan tol, jadi waspada bagi yang suka ngebut karena terekam kamera ETLE.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.
"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Mie Ayam Baso Dondon Melegenda di Blok M Sejak Tahun 1984
Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.
Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Kunciran Cengkareng, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang.
Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE. Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.
Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam.