Asusila
Main Video Syur di OnlyFans, Kekasih Dea Diperiksa Jumat Besok
Kekasih Dea OnlyFans yang juga menjadi lawan main dalam video porno akan diperiksa Jumat (1/4/2022).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kekasih Dea OnlyFans yang juga menjadi lawan main dalam video porno akan diperiksa Jumat (1/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa seorang pria diduga menjadi pemeran dalam video porno yang dijual Dea di OnlyFans.
Pria tersebut rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kasus Dea OnlyFans pada Jumat besok 1 April 2022, penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini, jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Dea Onlyfans Tidak Ditahan Polisi, Minta Maaf Jadi Tersangka Pembuatan dan Penyebaran Pornografi
Namun, Zulpan masih enggan mengungkap siapa sosok pria tersebut. Kata dia, pada Jumat besok baru satu pria yang diperiksa sebagai saksi.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan tersebut akan berkembang ke pria-pria lainnya yang bermain dalam video vulgar.
Baca juga: Polisi Ungkap Penghasilan Dea Onlyfans Jual Konten Porno 20 Juta Per Bulan
Baca juga: VIDEO : Dea OnlyFans Ingin Bantu Polisi Bongkar Kasus Konten Pornografi
"Kami lihat pemeriksaan besok, kalau pemeran pria bukan saya aja berarti bisa berkembang," jelas Zulpan.
Lebih lanjut kata Zulpan, selain lawan main video syur, sosok saksi yang akan diperiksa besok juga berstatus sebagai kekasih Dea.
Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti pada Senin (4/4/2022).
Pemeriksaan dibarengi dengan wajib lapor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno tersebut.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan periksa lawan main Dea OnlyFans dalam video porno.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Dea sebagai tersangka atas kasus distribusi video porno.
Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.