Pemegang Polis WanaArtha Life Harap Blokir Segera Dibuka dan Asuransi Beroperasi Kembali
Kelanjutan usaha WanaArtha dinilai penting untuk membangkitkan iklim investasi asuransi di Tanah Air, sekaligus menunjukkan keadilan seutuhnya bagi pa
Setahu dia, OJK memiliki fungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan memastikan bahwa perusahaan di bawah OJK berjalan sesuai dengan regulasi OJK.
Jika ada prosedur yang salah dilakukan oleh WanaArtha Life, maka seharusnya OJK dapat mencegahnya sejak awal, dan perusahaan pun diyakininya akan memperbaikinya.
Satu hal yang pasti, kata dia, harus ada perlakuan yg adil dan solusi yang diberikan kepada para nasabah WanaArtha yang hanya beli produk asuransi saja.
“Solusinya tetap harus real ada pengembalian dana. Karena Indra Kenz disita, robot trading disita, uangnya kemana? Ya dikembalikan dong ke yang berhak, pemilik yang sah,” ucapnya.
Baca juga: Kesal Jalan Rusak, Warga Minta Ketua KPK Firli Bahuri Pantau Pembangunan di Tasikmalaya
Desakan Dewan Kalangan Dewan juga bersuara terhadap hal senada.
Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy memastikan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan OJK terkait masalah WanaArtha ini.
Menurut dia, seharusnya pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan.
“Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” kata Vera di kesempatan berbeda.
Komisi XI DPR menurutnya sudah mengimbau dan meminta agar OJK menyelesaikan kasus WanaArtha.
“Nah, OJK bilang masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Apalagi di pengadilan sudah menang secara hukum, tinggal kita lihat tindaklanjutnya,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan terus menekankan ini pada OJK untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Bahkan hal ini juga akan diingatkan lagi saat ada pemilihan dewan komisioner OJK nanti.
“Kita tuntut mereka agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena kan sebentar lagi demisioner yang lamab (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut,” sebut Vera.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, Semua pihak, kata dia, seharusnya menghormati keputusan pengadilan, termasuk Kejaksaan.
“Jadi dalam hal ini blokir-blokirnya itu harus segera dibuka oleh Kejaksaan,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wanaartha1.jpg)