Kasus Pornografi
Tak Ditahan, Dea OnlyFans Ingin Kolaborasi dengan Polisi Ungkap Penyebar Video Porno
Dea tidak pernah berniat menyebarkan konten tersebut di Indonesia melainkan hanya di website OnlyFans yang tidak bisa diakses di Indonesia.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Dea OnlyFans mau bekerjasama dengan kepolisian untuk membongkar kasus pornografi di Indonesia.
Kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Ia juga akan menjadi justice collaborator untuk kasus penyebaran konten pornografi di Indonesia.
Sebab kata Herlambang, Dea tidak pernah berniat menyebarkan konten tersebut di Indonesia melainkan hanya di website OnlyFans yang tidak bisa diakses di Indonesia.
"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi kolaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya, karena kita ketahui bersama kegaduhan ini muncul selanjutnya akan merembet ke hal-hal sensitif lainnya," tuturnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Dea OnlyFans Kaget Video Syurnya Viral di Indonesia, Netizen Ternyata Tonton Pakai VPN
Belakangan, video Dea bocor ke media sosial di Indonesia lantaran diunggah oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Padahal kata Herlambang, kliennya sudah sempat memblokir orang-orang Indonesia di OnlyFans.
Dea mengaku tidak menyangka masyarakat bisa mengakses video lewat virtual proxy network (VPN).
Maka nantinya Dea akan berkerjasama untuk mengungkap penyebar video porno tersebut. Namun ia belum bisa mengungkap pihak-pihak yang menyebar video tersebut.
"Kita mau jadi justice collaborator supaya nanti permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," jelasnya.
Sebelumnya konten kreator porno Dea OnlyFans tiba di Polda Metro Jaya untuk wajib melapor. Salama wajib lapor Dea tinggal di Jakarta.
Dea tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022) pukul 14.45 WIB.
Ia mengenakan kemeja warna putih dengan celana hitam serta kaca mata berbingkai hitam.
Baca juga: Konten Kreator Porno Dea OnlyFans Minta Maaf dan Menyesal
Dea didampingi kuasa hukumnya Herlambang Kunco saat hendak wajib lapor.
Wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu enggan berkata banyak kepada awak media saat tiba di Polda Metro.
"Sebentar ya. Saya wajib lapor dulu," kata wanita berusia 24 tahun itu.
Sementara kuasa hukum Dea, Herlambang Punco mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Di minggu pertama, wajib lapor dilakukan pada Senin (28/3/2022).
Namun Herlambang belum dapat memastikan kapan penyidik Ditreskrimsus kembali meminta Dea melapor.
"Waktunya tidak pasti. Kalau minggu ini kami dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis tapi minggu depan belum tahu," ujar Herlambang.
Herlambang menyebut, selama dikenakan wajib lapor Dea akan tinggal sementara di Jakarta. Sehingga tidak pulang dulu ke Malang, Jawa Timur.
Dea belum tahu kapan kembali ke Malang. Ia masih menunggu kepastian penyidik.
"Kami pastikan klien kami kooperatif," ujar Herlambang.
Sebelumnya usai ditetapkan sebagai tersangka, konten kreator porno OnlyFans Dea tidak ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan dihubungi Sabtu (26/3/2022).
Kata Zulpan, wajib lapor diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya Dea dianggap kooperatif saat diperiksa.
Keluarga wanita berusia 24 tahun itu juga menjamin bahwa Dea tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.
Selain itu Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Sebelumnya Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Video porno wanita bernama Gusti Ayu Dewanti itu menjadi barang bukti.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa dan melakukan gelar perkara terhadap kasus konten kreator OnlyFans itu.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah dihubungi Sabtu (26/3/2022).
Dari kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yakni konten-konten porno Dea yang disebar oleh tersangka.
Kata Auliansyah, foto dan video porno itu didapat penyidik dari patroli siber.
"Yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," tutur Auliansyah.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan menyasar terduga pelaku lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi video porno tersebut.
Sebelumnya konten kreator OnlyFans yang kerap mengunggah video porno diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya meringkus pemilik akun Gresaids Dhea OnlyFans.
"Kami baru saja mengamankan, sosok yang publik pernah dengar atau sering lihat situs Dhea OnlyFans," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Auliansyah mengatakan Dhea diringkus polisi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Namun ia belum dapat merinci terkait penangkapan tersebut. Auliansyah masih enggan mengungkap berapa pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus konten situs porno tersebut.
"Sekarang masih pemeriksaan ya, jadi belum bisa kami ungkap lebih lanjut," tutur Auliansyah.
Sebelumnya Dhea sempat viral lantaran masuk ke podcast Deddy Corbuzier. Ia mengungkapkan perihal konten porno yang diproduksi dan didistribusikannya di situs OnlyFans.
Pada podcast itu Dhea mengungkapkan per subscriber di OnlyFans dihargai 7 dolar AS. Namun yang masuk didaptakan oleh si konten kreator hanya sejumlah 5,4 dolar AS atau sekitar Rp75 ribu usai dipotong pihak OnlyFans. (Des)